Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 36 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIA Kupang. Dalam pelaksanaannya, Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, kepada warga binaan Lapas Kupang.
Tujuan dari pemberian remisi ini adalah untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus aktif mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan pembinaan yang berkeadilan dan humanis.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai insan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” demikian petikan sambutan Menteri yang dibacakan Kalapas Kupang Antonius.
Dalam penjelasannya beliau juga menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan indikator keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
“Remisi ini adalah hak, tetapi juga hasil dari proses. Artinya, saudara-saudara yang menerima hari ini telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk menjadi lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Antonius berharap agar pemberian remisi ini dapat menjadi titik awal perubahan yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan.
“Kami berharap momentum Hari Raya ini menjadi refleksi diri untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan serta memperkuat tekad untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” harapnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku positif dan menaati seluruh aturan yang berlaku di dalam Lapas.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke masyarakat nanti, saudara dapat menjadi pribadi yang bermanfaat,” pesannya.
Salah satu warga binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas remisi yang diterima. “Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini menjadi semangat baru bagi saya untuk terus berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujarnya dengan penuh haru.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Kupang semakin termotivasi untuk terus berbenah diri, mengikuti pembinaan secara aktif, serta mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.(mm)
Follow