Seba, seputar-ntt.com — Program revitalisasi tambak garam seluas 45 hektar yang didanai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan. Masyarakat adat pemilik lahan menilai proyek yang dibangun sejak 2025 itu tidak memberikan manfaat bagi warga karena sebagian besar tambak hingga kini belum berproduksi dan mulai mengalami kerusakan.
Sejumlah pemilik tanah ulayat di wilayah Liae menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum karena menduga terjadi penelantaran aset yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Bangu Udu Gopo dan Jack Lawa Rohi, sebagai pemilik lahan, mengatakan tanah ulayat mereka diserahkan untuk pembangunan tambak garam dengan harapan dapat membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun harapan itu, menurut mereka, tidak terwujud.
“Tambak yang dibangun justru dibiarkan tanpa aktivitas produksi. Sekarang kondisinya mulai rusak. Kami merasa dirugikan karena tanah adat telah diberikan untuk kepentingan masyarakat, tetapi manfaatnya tidak pernah dirasakan,” kata mereka.
Mereka juga mempertanyakan alasan tambak tidak berproduksi akibat faktor angin. Menurut mereka, apabila sejak awal lokasi dinilai tidak layak untuk produksi garam, maka pembangunan proyek di kawasan tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau alasan tidak bisa produksi karena angin, berarti sejak awal ada kekeliruan dalam penentuan lokasi. Itu berpotensi merugikan keuangan negara karena anggaran sudah digunakan, tetapi hasilnya tidak dinikmati masyarakat,” ujar mereka.
Karena itu, masyarakat adat menyatakan akan melaporkan dugaan penelantaran tambak garam tersebut kepada pihak berwenang.
Enam Hektar Sudah Berproduksi
Di tengah belum beroperasinya sebagian besar tambak revitalisasi, kondisi berbeda terjadi di kawasan tambak garam Deme.
Koordinator Tambak Garam Deme, Leonard Riwu, mengatakan lahan seluas enam hektar kini telah menghasilkan garam dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Yang kami tahu, kami bekerja dengan tenang. Saat ini enam hektar sudah berproduksi dan memberikan pekerjaan bagi masyarakat. Kami tidak ingin ada kepentingan lain yang membuat tambak ini kembali terlantar,” ujarnya.
Menurut Leonard, tambak tersebut dapat kembali beroperasi setelah dikelola oleh mantan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
“Niat Pak Marthen membuat tambak ini berproduksi tentu kami dukung karena masyarakat bisa bekerja,” katanya.
Pemilik Lahan Pilih Percayakan Pengelolaan
Pemilik lahan tambak di Deme, Marthen Pili Mangi, menjelaskan dirinya mempercayakan pengelolaan enam hektar lahannya kepada Marthen Dira Tome berdasarkan pengalaman mantan bupati tersebut dalam mengembangkan tambak garam dengan teknologi geomembran sejak 2023.
Menurut Marthen Pili Mangi, sebelum program revitalisasi KKP dilaksanakan, lahan tersebut sebenarnya telah mulai dibangun. Namun pembangunan belum berlanjut hingga tahap produksi.
Setelah program revitalisasi selesai, kata dia, seluruh aset tambak diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, kemudian pengelolaannya dipercayakan kepada Koperasi Ei Peringi Rai.
Dalam perjalanannya, tambak tersebut tidak kunjung dimanfaatkan.
“Karena lama tidak ada aktivitas, dari pihak koperasi disampaikan kepada kami sebagai pemilik lahan agar bila memungkinkan tambak dikelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain supaya tidak rusak,” katanya.
Atas dasar itu, ia kemudian menjalin kerja sama bagi hasil dengan Marthen Dira Tome untuk mengelola enam hektar lahannya.
Kini lahan tersebut telah kembali berproduksi.
Marthen Pili Mangi menegaskan tidak akan menyetujui apabila Marthen Dira Tome diminta meninggalkan lokasi tambak.
“Kami sudah memiliki kesepakatan bersama. Kalau ada pihak yang keberatan, silakan membongkar membran dan peralatan yang menjadi milik mereka, nanti kami pasang dengan milik kami sendiri,” ujarnya.
Pemda Sebut Ada Kendala Teknis
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian, mengatakan lahan tambak garam seluas 45 hektar yang merupakan bantuan pemerintah pusat telah diserahkan kepada Koperasi Ei Peringi Rai untuk dikelola.
Menurut dia, pola pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Lagabus mengakui hingga kini tambak tersebut belum berproduksi secara optimal.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah dari pihak koperasi, terdapat sejumlah kendala teknis yang menghambat operasional tambak.
“Tambaknya tidak rata dan posisinya miring sehingga air laut tidak bisa mengalir dan mengisi petak-petak tambak. Selain itu, selang untuk menyedot air laut juga terlalu pendek sehingga tidak dapat digunakan. Itu yang menjadi laporan dari pihak koperasi,” kata Lagabus.
Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan masyarakat adat yang menilai persoalan bukan semata-mata kendala teknis, melainkan adanya pembiaran terhadap aset yang dibangun menggunakan dana negara.
Hingga kini, polemik mengenai pengelolaan tambak garam revitalisasi di Sabu Raijua masih berlangsung. Di satu sisi, sebagian besar lahan bantuan pemerintah belum berfungsi sebagaimana mestinya. Di sisi lain, enam hektar lahan yang dikelola melalui kerja sama antara pemilik tanah dan Marthen Dira Tome telah menghasilkan garam dan menyerap tenaga kerja lokal. Perbedaan kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola program revitalisasi tambak garam yang dibiayai pemerintah pusat di daerah tersebut. (jrg)
Follow