PBB Dinilai Bisa Jadi Sumber PAD Baru Kabupaten Kupang, Tokoh Masyarakat Pariti Dorong Perombakan Data Pajak

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com — Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi pekerjaan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kupang di tengah tantangan fiskal dan kebijakan pengurangan transfer ke daerah. Salah satu sumber penerimaan yang dinilai masih memiliki potensi besar namun belum digarap optimal adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tokoh masyarakat Desa Pariti, Titus Ly, menilai PBB-P2 seharusnya dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang potensial apabila pemerintah melakukan pembenahan data wajib pajak secara menyeluruh.

Menurut Titus, persoalan utama bukan semata-mata pada kesadaran masyarakat membayar pajak, tetapi juga pada ketidaksinkronan data kepemilikan tanah, sertifikat dan data PBB yang selama ini masih ditemukan di tingkat desa.

“Berbicara mengenai penggalian potensi PAD Kabupaten Kupang, menurut saya ada satu sumber yang selama ini terabaikan, yakni PBB,” kata Titus yang pernah menjabat Sekertaris Desa Pariti selama dua periode.

Ia menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem pendataan yang menghubungkan data pertanahan dengan data perpajakan. Sinkronisasi tersebut penting agar nama pemegang sertifikat, luas tanah dan nama wajib pajak tercatat secara akurat.

Titus mengambil contoh kondisi di Desa Pariti. Berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (DHKP-P2) tahun 2017, tercatat sekitar 1.555 lembar wajib pajak.

Namun, menurut dia, sekitar separuh nama wajib pajak dalam data tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan tanah saat ini karena sebagian tanah telah berpindah tangan melalui jual beli maupun hibah.

Persoalan lain adalah ketidaksesuaian luas tanah yang tercantum dalam data PBB dengan luas lahan berdasarkan sertifikat.

“Data DHKP-P2 yang ada perlu diperbarui karena banyak nama wajib pajak sudah tidak sesuai dengan pemilik tanah sekarang. Ukuran tanah yang tercatat dalam PBB juga tidak semuanya sesuai dengan kondisi dalam sertifikat,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Titus, menjadi semakin penting untuk dibenahi karena proses pengukuran dan legalisasi tanah telah berlangsung dalam berbagai program pemerintah.

Di Desa Pariti, misalnya, program pengukuran dan sertifikasi tanah pernah dilakukan melalui program Prona pada 2007 dan 2010 serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017 dan 2018.

Dari berbagai program tersebut, Titus menyebut hampir 95 persen tanah masyarakat di Desa Pariti telah memiliki Sertifikat Hak Milik. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 2.500 sertifikat.

Namun, menurut dia, sebagian besar sertifikat tersebut belum diikuti dengan bukti PBB-P2 yang sesuai dengan data kepemilikan terbaru.

“Ketika itu penataan pajak belum dilakukan karena kami harus menyelesaikan terlebih dahulu kepemilikan tanah secara hukum dan sah. Setelah itu seharusnya dibarengi dengan penataan PBB agar nama pemegang sertifikat, ukuran tanah dan nama wajib pajak benar-benar sinkron,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Titus mengusulkan sebuah program yang ia sebut “Wajib Satu PBB-P2, Satu Obyek Tanah”.

Menurut dia, program tersebut dapat menjadi gerakan bersama pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi pertanahan.

Salah satu langkah utama adalah melakukan sinkronisasi data sertifikat yang berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan database yang dimiliki pemerintah daerah.

Selain itu, seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Kupang dinilai perlu dilibatkan dalam proses pemutakhiran data.

Pendataan tidak hanya dilakukan terhadap PBB yang sudah ada, tetapi juga terhadap tanah yang telah memiliki sertifikat namun belum memiliki data PBB-P2.

Titus menilai masih ada masyarakat yang menganggap sertifikat tanah secara otomatis sudah disertai PBB. Padahal, penerbitan dan pengelolaan pajak daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani pendapatan.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar pemilik tanah memahami kewajiban perpajakannya.

Menurut Titus, pembenahan data PBB-P2 bukan hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah. Data tersebut juga memiliki kaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi salah satu basis dalam perpajakan tanah dan bangunan.

Dengan data yang akurat, pemerintah dan masyarakat akan memiliki basis informasi yang lebih jelas mengenai objek tanah, luas lahan, pemilik serta NJOP yang tercatat.

“Kalau sertifikat dan PBB sinkron, nama pemilik dan luas areal akan jelas. Nilai tanah juga dapat disesuaikan dengan NJOP yang tercantum dalam PBB,” ujarnya.

Ia memperkirakan pembenahan tersebut dapat memberikan sejumlah manfaat sekaligus, mulai dari meningkatnya penerimaan PBB-P2, berkurangnya potensi tunggakan akibat ketidakjelasan wajib pajak hingga tersedianya basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat.

Titus menyadari bahwa secara mekanisme, pengurusan PBB-P2 merupakan tanggung jawab pemilik tanah atau pemegang sertifikat. Namun, ia melihat keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai prosedur perpajakan menjadi salah satu kendala.

Karena itu, ia mendorong Bapenda Kabupaten Kupang melakukan pendekatan jemput bola.

Bapenda, menurut dia, perlu bekerja sama langsung dengan seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data PBB-P2 sekaligus membantu proses penerbitan pajak baru bagi tanah yang telah bersertifikat tetapi belum memiliki data PBB yang sesuai.

“Hal ini bisa terwujud lebih cepat apabila ada sistem jemput bola dari Bapenda bekerja sama langsung di lapangan dengan semua kepala desa dan lurah, sehingga DHKP-P2 yang saya anggap sudah kedaluwarsa dapat diperbarui dengan baik,” katanya.

Ia juga mengusulkan koordinasi lintas sektor antara Bapenda, BPN/ATR dan pemerintah desa/kelurahan agar proses pembaruan data tidak berjalan sendiri-sendiri.

Titus optimistis jika pemutakhiran data PBB-P2 dilakukan secara serius dan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Kupang, penerimaan daerah dari sektor tersebut dapat meningkat signifikan.

Bahkan, ia memperkirakan potensi penerimaan yang dapat digali dari pembenahan PBB-P2 bisa mencapai puluhan miliar rupiah, meski angka tersebut masih membutuhkan kajian dan perhitungan resmi pemerintah daerah berdasarkan basis data objek pajak, NJOP, tarif serta tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menurut Titus, kondisi Desa Pariti kemungkinan bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia menduga persoalan serupa juga terjadi di banyak desa dan kelurahan lainnya di Kabupaten Kupang.

“Yang terjadi di Desa Pariti kemungkinan besar juga dialami hampir di semua desa dan kelurahan. Karena itu perlu penanganan serius dari Pemkab Kupang,” ujarnya.

Ia menilai pembenahan DHKP-P2 secara menyeluruh dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Terlebih, pemerintah daerah kini dituntut semakin kreatif menggali sumber-sumber pendapatan sendiri di tengah perubahan kebijakan transfer ke daerah.

Titus juga mengapresiasi langkah Bupati Kupang yang mulai mendorong rapat dan koordinasi bersama Bapenda untuk menggali berbagai potensi pendapatan daerah.

Menurut dia, upaya tersebut perlu diperluas dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pendataan objek pajak di lapangan.

Ia menilai Kabupaten Kupang memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan menjadi sumber penerimaan daerah apabila dikelola secara serius, transparan dan berbasis data.

“Sudah saatnya kita bergerak bersama karena sesungguhnya kita punya banyak potensi yang belum tergarap secara optimal. Kalau tidak digerakkan, kita akan terus bergantung pada dana pusat. Kita pasti bisa,” kata Titus.

Baginya, optimalisasi PBB-P2 bukan sekadar mengejar angka penerimaan pajak. Lebih jauh, pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendapatan daerah yang lebih tertib, akurat dan berkelanjutan.

“Perombakan secara total DHKP-P2 adalah kunci keberhasilan penerimaan pajak dan dapat menjadi salah satu garda utama ketahanan fiskal daerah.” pungkas Titus. (*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...