Tahan Kelas Bukan Hukuman, Melainkan Penjaga Mutu

Date:

Share:

Opini oleh Lay A. Yeverson

Wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, untuk mengkaji ulang sistem “otomatis naik kelas” patut disambut dengan kepala dingin. Kebijakan ini memantik perdebatan karena menyentuh dua hal yang sama-sama penting: mutu pendidikan dan keadilan bagi anak. Sebagai pendidik, saya berpendapat bahwa sistem tahan kelas memang penting dan perlu dihidupkan kembali. Syaratnya, sistem itu dirancang cermat, adil, dan disertai pendampingan, bukan sekadar menjadi alat menghukum murid.

Ketika Semua Naik Kelas, untuk Apa Berusaha?

Dalam praktik di sekolah, kita sering menjumpai murid yang menangkap pesan keliru dari sistem naik kelas otomatis: rajin atau malas, hasilnya sama. Murid yang berjuang keras dan murid yang abai sama-sama melangkah ke kelas berikutnya. Wajar jika sebagian murid kehilangan pemicu untuk belajar sungguh-sungguh. Evaluasi Dewan Pendidikan yang dikutip Menteri menunjuk persis pada gejala ini.

Akibatnya terlihat di lapangan. Di Kabupaten Buleleng, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah mencatat sekitar 400-an siswa SMP di 60 sekolah yang pada April 2025 belum lancar membaca. Anak-anak ini tidak tiba-tiba tertinggal di jenjang SMP. Ketertinggalan itu menumpuk sejak sekolah dasar, terbawa dari kelas ke kelas, dan tidak pernah dituntaskan, karena sistem hanya menuntut kehadiran, bukan penguasaan. Menaikkan kelas anak yang belum bisa membaca, lalu berharap ia mengikuti pelajaran yang makin abstrak, sama dengan menyuruh orang berlari sebelum bisa berjalan. Itu bukan kasih sayang, melainkan pembiaran yang dibungkus kebaikan.

Naik kelas seharusnya menjadi tanda bahwa seorang anak telah siap menghadapi tantangan berikutnya. Jika tanda itu diberikan kepada semua orang tanpa melihat kesiapan, ia kehilangan makna. Di sinilah sistem tahan kelas berfungsi sebagai penjaga mutu: menegaskan bahwa ada standar minimal yang harus dicapai, dan negara serius menjaga standar itu.

Tahan Kelas yang Salah Rancang Akan Berbahaya

Saya tidak menutup mata terhadap kritik para pakar. Buku Asesmen Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka karya Yusuf Baruta (2023:72) mengingatkan bahwa tinggal kelas kurang efisien, sebab murid dipaksa mengulang seluruh mata pelajaran selama setahun penuh, padahal kebutuhan belajarnya belum tentu di semua mata pelajaran. Anak yang lemah di satu atau dua bidang tidak semestinya mengulang segalanya.

Data PISA 2018 juga memberi peringatan serius: mayoritas siswa yang tinggal kelas berasal dari keluarga menengah ke bawah, dan risiko putus sekolah meningkat karena beban biaya. Bagi daerah seperti Nusa Tenggara Timur, yang angka kemiskinannya masih tinggi, peringatan ini sangat nyata. Satu tahun tambahan di bangku sekolah berarti satu tahun tambahan biaya seragam, transportasi, dan kehilangan tenaga kerja anak di rumah.

Kritik-kritik ini tidak membatalkan perlunya tahan kelas. Ia menunjukkan bahwa kebijakannya harus dirancang dengan benar. Kurikulum Merdeka sendiri sudah memberi arah yang tepat: tidak naik kelas adalah opsi terakhir untuk kasus luar biasa, seperti capaian belajar yang sangat rendah atau persoalan sikap dan karakter. Artinya, tahan kelas bukan pintu pertama, melainkan pintu terakhir setelah semua upaya pendampingan ditempuh.

Tahan Kelas yang Manusiawi: Deteksi Dini dan Pendampingan

Agar tahan kelas tidak melahirkan anak putus sekolah, ada tiga prasyarat yang menurut saya mutlak.

Pertama, pemetaan kemampuan sejak dini. Asesmen diagnostik di awal tahun ajaran, terutama literasi dan numerasi dasar, harus menjadi kebiasaan, bukan formalitas. Guru perlu tahu sejak bulan pertama siapa yang membutuhkan bantuan, bukan baru mengetahuinya saat rapat kenaikan kelas.

Kedua, kelas pendampingan khusus. Murid yang tertinggal diberi penguatan terarah sepanjang tahun, sehingga keputusan tahan kelas benar-benar menjadi opsi terakhir setelah pendampingan terbukti belum berhasil. Jika tetap harus tahan kelas, murid dapat diprioritaskan mengulang pada bagian yang memang belum tuntas, bukan menanggung seluruh beban dari awal.

Ketiga, Bimbingan Konseling yang lebih humanis. Anak yang tidak naik kelas rentan kehilangan harga diri. Guru BK, wali kelas, dan orang tua perlu bekerja bersama agar keputusan itu dipahami sebagai kesempatan kedua, bukan vonis kegagalan. Pendekatan yang menghargai martabat anak menentukan apakah ia bangkit atau menyerah.

Selain itu, pemerintah perlu memikirkan dukungan bagi keluarga kurang mampu, misalnya penguatan program bantuan pendidikan bagi murid yang mengulang, agar tahan kelas tidak menjadi pendorong putus sekolah. Kebijakan mutu tanpa keberpihakan pada yang lemah hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.

Kelulusan Harus Ditentukan oleh Banyak Penilaian

Tahan kelas menjaga mutu di sepanjang jenjang, sedangkan kelulusan menjaga mutu di ujung jenjang. Untuk kelulusan, saya berpendapat bahwa keputusan tidak boleh bertumpu pada satu ujian. Satu ujian rentan pada faktor kebetulan: kondisi kesehatan anak pada hari itu, kegugupan, bahkan gangguan teknis. Sebaliknya, bila kelulusan hanya bergantung pada nilai rapor, objektivitasnya sulit dijamin karena standar penilaian antarsekolah berbeda. Karena itu, gabungan beberapa komponen penilaian adalah jalan tengah yang paling adil.

Untuk SD, SMP, dan SMA (peserta didik kelas akhir jenjang, yakni kelas VI, IX, dan XII), saya mengusulkan komposisi berikut:

• 30 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA),

• 50 persen nilai rapor,

• 20 persen nilai ujian akhir nasional.

Pembobotan ini memberi porsi terbesar pada rapor, karena rapor merekam proses belajar selama bertahun-tahun, mencakup ketekunan, perkembangan, dan karakter yang tidak mungkin tertangkap dalam satu kali ujian. Namun rapor perlu dikoreksi oleh ukuran yang baku. Di sinilah TKA berperan sebagai pembanding yang objektif, sehingga nilai rapor yang “dikatrol” tidak serta-merta meloloskan murid yang kompetensinya belum memadai. Ujian akhir nasional dengan bobot 20 persen berfungsi sebagai jangkar standar nasional agar mutu lulusan antardaerah dapat dibandingkan, tanpa menjadikannya penentu tunggal yang menakutkan seperti pada masa lalu.

Untuk SMK, karakteristiknya berbeda, sebab lulusan SMK disiapkan untuk dunia kerja. Saya mengusulkan:

• 20 persen nilai TKA,

• 40 persen nilai Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi,

• 20 persen nilai rapor,

• 20 persen nilai Ujian Nasional teori kejuruan yang diselenggarakan oleh pusat.

Bobot terbesar pada UKK, yaitu 40 persen, mencerminkan jati diri SMK: lulusan dinilai dari kemampuan menunjukkan kompetensi, bukan sekadar menjawab soal. UKK yang diselenggarakan dinas pendidikan provinsi memungkinkan pengujian yang kontekstual dengan potensi dan kebutuhan industri daerah. Di Kota Kupang, misalnya, kompetensi di bidang pariwisata, perikanan, teknologi informasi, dan otomotif punya kebutuhan lokal yang khas. Ujian teori kejuruan dari pusat tetap diperlukan sebagai penjamin standar pengetahuan dasar keahlian secara nasional, sedangkan TKA menjaga kemampuan akademik umum seperti literasi dan numerasi. Rapor, sebesar 20 persen, merekam konsistensi proses belajar dan praktik di sekolah.

Pembagian ini membuat penilaian SMK berimbang antara teori dan praktik, antara standar nasional dan kekhasan daerah, serta antara proses dan hasil. Dengan skema demikian, ijazah SMK bukan hanya selembar kertas, tetapi jaminan bahwa pemegangnya benar-benar kompeten.

Pilar yang Saling Menguatkan

Tahan kelas dan ujian akhir berbobot sebenarnya dua pagar mutu yang saling menguatkan. Tahan kelas bekerja setiap tahun, memastikan tidak ada murid melangkah dengan fondasi yang rapuh. Penilaian kelulusan bekerja di ujung jenjang, memastikan lulusan memenuhi standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila hanya salah satunya yang ada, celahnya tetap terbuka. Tanpa tahan kelas, ketertinggalan menumpuk diam-diam hingga akhirnya meledak di kelas akhir. Tanpa penilaian kelulusan yang kredibel, kerja keras selama bertahun-tahun tidak punya muara standar yang jelas.

Sebagai pengawas sekolah, saya melihat bahwa tantangan terbesar justru ada pada kesiapan pelaksana. Guru perlu dilatih membuat asesmen yang valid, kepala sekolah perlu memastikan penilaian rapor dilakukan jujur dan transparan, dan pengawas perlu mendampingi agar keputusan tahan kelas diambil berdasarkan data, bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Tanpa integritas penilaian, kebijakan sebaik apa pun akan bergeser menjadi alat tekanan atau transaksi nilai.

Wacana yang disampaikan Menteri Abdul Mu’ti dapat menegaskan bahwa gagasan ini berupa rencana dan membutuhkan kajian akademik serta masukan para pakar. Sikap kolaborasi yang dilakukan Mendikdasmen patut dihargai. Perdebatan yang sehat justru dibutuhkan agar kebijakan yang lahir benar-benar matang. Beberapa hal layak dikawal bersama: kriteria tahan kelas yang jelas dan terukur, pendampingan yang wajib mendahului keputusan, perlindungan bagi murid dari keluarga kurang mampu, serta pelatihan guru dan konselor.

Penulis menyimpulkan bahwa Pendidikan sejatinya adalah usaha menumbuhkan manusia, bukan menggugurkan mereka. Tahan kelas, bila dilaksanakan dengan benar, adalah bentuk kepedulian: menolak membiarkan seorang anak berjalan jauh tanpa bekal. Dan penilaian kelulusan yang berimbang adalah bentuk keadilan: menghargai usaha selama bertahun-tahun sekaligus menjaga standar yang sama bagi semua. Saya setuju sistem tahan kelas dihidupkan kembali, selama ia hadir bersama pendampingan, keberpihakan, dan penilaian yang jujur. Dengan begitu, murid belajar bahwa kenaikan kelas adalah buah dari usaha, dan bahwa negara tidak membiarkan satu pun anak tertinggal tanpa pertolongan.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...