Panwaslih Sikka Himbau ASN dan TNI/Polri Jaga Netralitas

Date:

Share:

Maumere, seputar-ntt.com – Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup pemerintahan Kabupaten Sikka dan unsur TNI/Polri tidak terlibat politik praktis mengingat pemilukada serentak 2018 sudah di depan mata.

Awasan ini diutarakan Harun menjelang Launching Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sikka, Selasa (3/10/2017) pagi. Menurutnya, ASN dan TNI/Polri harus menjaga netralitas pemilukada sehingga tidak mempersulit jalannya proses pemiluka pada Juli 2018 mendatang.

“ASN dan TNI/Polri jangan intervensi langsung. Harus bersikap netral supaya proses pemilukada berjalan lancar,” ujar Harun.

Harun menambahkan, setiap pasangan calon dan para pendukungnya juga harus memperhatikan aturan-aturan yang dikeluarkan KPUD supaya tidak menciptakan polemik yang berujung sengketa yang berkepanjangan. Jika tidak, maka yang rugi adalah masyarakat Kabupaten Sikka sendiri.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Arun, masa rawan terjadinya pelanggaran adalah masa kampanye dan masa tenang. Karena itu, ia berharap semua orang mengetahui aturan dalam setiap masa ini sehingga tidak ada pelanggaran.

“Kami ingatkan setiap pasangan calon dan para pendukungnya harus tahu apa itu masa kampanye dan masa tenang. Jangan pikir kami dari Panwaslih yang mau mencari-cari kesalahan. Setidaknya kita semua tahu aturan sehingga proses ini dapat berjalan lancar,” tegas Harun.

Harun berharap, setiap pasangan calon dan partai pendukung dapat mengikuti seluruh tahapan pemilihan kepala daerah ini dengan baik. Artinya, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Advokat Peradi NTT, Yohanes Suban Kleden, yang ditemui seputar-ntt.com, Jumat (6/10/2017) mengungkapkan netralitas ASN dan TNI/Polri wajib dijunjung tinggi oleh ketiga institusi tersebut pasalnya sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Jika tidak maka sanksi yang diberikan cukup berat.

Yohanes membeberkan dua pendekatan demokrasi yakni demokrasi konseptual dan demokrasi faktual. Demokrasi konseptual, baginya, merujuk pada sejumlah aturan yang mengatur perihal hak dan kewajiban seorang warga negara sehubungan dengan hak konstitusionalnya untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 27 dan pasal 28 serta UU HAM pasal 43 tahun 1999.

“Esensi dari ketigaUndang-Undang tersebut yakni semua warga negara bersama dengan kedudukannya harus taat pada hukum dan pemerintahan. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban setiap warga negara untuk dipilih atau memilih dalam pemilu,” kata mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum Nusra Maumere ini.

Demokrasi faktual, imbuh pria yang akrab disapa Sun ini, lebih mengatur tentang peran ASN dan TNI Polri dalam pemilu. Menurutnya, UU No.5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2 jelas mengatur ASN untuk bebas dari intervensi dan pengaruh dari semua golongan dan partai politik. Sementara dalam UU No.34 tahun 2004 pasal 2 (d) dan pasal 39 ayat 2 mengatur TNI untuk tidak melakukan politik praktis. Begitu juga dalam UU No.2 tahun 2002 pasal 28 yang mengatur institusi Kepolisian agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Nah dari dua pendekatan demokrasi yang ada, sejauh ini yang disorot adalah ASN karena ASN memiliki hak untuk memilih dalam pemilu sedangkan TNI dan Polri tidak,” tegas Sun

Sun menambahkan, Panwaslih harusnya membuat indikator turunan atas netralitas ASN sehingga dipahami oleh semua anggota ASN. Jika tidak, akan ada pemahaman yang keliru soal netralitas ASN.

“ASN ini punya power sehingga dapat mempengaruhi orang banyak karena itu, Panwaslih harus buat indikator turunan sejauh mana ASN bersikap netral. Kalau tidak, hampir pasti akan banyak pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.(tos)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...