Kalabahi, seputar-ntt. com – Beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat menggelar aksi demontrasi di Gedung DPRD Alor, Rabu, (2/9/2026) pagi.
Mereka mendesak DPRD memanggil Tim Percepatan Pemulihan Kesehatan Bupati untuk menyampaikan secara terbuka hasil pengawasan terkait kondisi kesehatan, proses pengobatan dan pemulihan Bupati Alor, termasuk kejelasan kemampuan Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, masa aksi juga meminta DPRD Alor melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan segera membentuk Panitia Khusus apabila Bupati dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah, sesuai dengan kewenangan DPRD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menariknya dalam aksi ini, Aliansi Mahasiswa Menggugat lebih menekankan pada persoalan etika politik, khususnya terkait ketidakhadiran Bupati dalam sejumlah agenda penting sehingga menimbulkan persepsi ketidakmampuan Bupati dalam menjalankan tugas.
Benar bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi pendelegasian tugas tertentu kepada wakil kepala daerah atau pejabat lainnya, namun mereka, pendelegasian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan peran utama kepala daerah sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi beberapa hal tersebut, ketua DPRD Alor, Buche Brikmar menyampaikan, persoalan kondisi kesehatan dan kemampuan Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan telah berulang kali disampaikan kepada DPRD, namun masih ada pihak yang kurang percaya bahwa Bupati bisa menjalankan pemerintahan.
“Berdasarkan keterangan Tim Percepatan Pemulihan Kesehatan Bupati, kondisi Bupati semakin baik meskipun saat ini Bupati masih mengalami keterbatasan dalam berbicara dan tangan kanan belum dapat digerakkan,” katanya.
Lanjutnya, secara etika politik mengenai Bupati jarang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD pasca pemulihan kesehatan itu kurang dibenarkan. Kondisi tersebut tentunya dapat menimbulkan anggapan bahwa Bupati tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan.
“Namun secara regulasi terdapat ketentuan yang mengatur bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan hadir, pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu dapat diwakilkan oleh Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Buche.
Terkait perkembangan kondisi kesehatan Bupati, lanjut Ketua DPRD, pihaknya berusaha untuk kembali mengundang Tim Percepatan Pemulihan Kesehatan Bupati dalam dalam waktu dekat.
“Kami akan meminta mereka memberikan penjelasan secara tertulis mengenai kondisi kesehatan dan perkembangan pemulihan Bupati. Hasil penjelasan tersebut selanjutnya akan disampaikan agar dapat menjadi bahan informasi dan klarifikasi, sehingga persoalan mengenai kondisi kesehatan dan kemampuan Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak terus berulang menjadi isu di tengah masyarakat,” tandas Buche Brikmar. (Pepenk)
Follow