Diumumkan Kepada Seluruh Masyarakat Kota Kupang bahwa surat pernyataan ini merupakan syarat Calon Anggota DPRD Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c PKPU 10 2023.
Diumumkan Kepada Seluruh Masyarakat Kota Kupang bahwa surat pernyataan ini merupakan syarat Calon Anggota DPRD Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c PKPU 10 2023.
Labuan Bajo, seputar-ntt.com - Aparat keamanan TNI, Polri dan BIN bertekad untuk terus mengawal keamanan dalam pelaksanaan KTT ASEAN 2023 untuk bisa mengulangi kesuksesan penyelenggaraan G-20 di Indonesia beberapa...
Labuan Bajo, seputar-ntt.com - Dua Pebulu Tangkis asal Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benediktus Averistus Sukmaniara dan Klaudius Aristobil berkesempatan bermain bersama Kabaharkam...
Kalabahi, seputar-ntt.com - Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K, M.M, berharap, polemik penarikan mobil dinas Ketua DPRD oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu...
Kupang, seputar-ntt.com - Better Investmen for Stunting Alleviation (BISA) adalah program yang memperhatikan dan memperbaiki angka stunting yang ada di Provinsi NTT terkhususnya Kabupaten Kupang dan TTU. Program BISA...