Bawaslu Alor Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Money Politik Pada Tahapan PSU

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Bawaslu Kabupaten Alor akhirnya menghentikan proses penanganan atas laporan dugaan money politik pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilayangkan Bambang Golu terhadap Kasan Ibrohim.

Laporan bernomor 007/Reg/LP/PL/Kab/19.02/III/2024 tersebut dihentikan dikarenakan unsur Pasal 523 Ayat 2 tersusun atas 4 unsur serta bersifat komulatif.

“Jika satu unsur dalam pasal tidak terpenuhi maka dengan sendirinya penerapan pasal tersebut gugur,” kata Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau didampingi tim Sentra Gakkumdu, Rabu, 27/3/2014 pagi.

Dalam kasus ini, lanjut Ketua Bawaslu, telah diproses penanganannya dengan melakukan klarifikasi terhadap 10 (Sepuluh) orang saksi antara lain 6 saksi pelapor, 3 saksi ahli, 1 pihak terkait KPU Alor serta 1 orang terlapor.

“Dari hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor disepakati bahwa, perlu dilakukan pengambilan keterangan ahli untuk menguatkan kasus ini,” ungkapnya.

Langmau kemudian menyebut, saksi ahli yang diambil keterangannya antara lain ahli KPU RI, Dr. Dwi Putra Nugraha, SH, MH serta saksi ahli pidana Universitas Widya Katolik Mandira Kupang, Michael Feka, SH, MH.

“Keterangan ahli KPU RI menjelaskan, defenisi politik uang dalam pemilu menurut aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya berada pada rentang waktu masa kampanye, masa tenang dan/atau masa pemungutan suara dan perhitungan suara. Sehingga, perbuatan/tindakan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya diluar ketiga tahapan tersebut tidak dapat dikualifikasikan atau masuk dalam unsur politik uang,” beber Orias.

Sementara dari keterangan Mickhael Feka menjelaskan, terhadap perbuatan terlapor tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum karena Tempus delicti nya tidak sesuai.

“PSU adalah bagian tak terpisahkan dari pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu larangan politik uang berlaku juga pada PSU sebagimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 523 Ayat 3. Namun sesuai kronologi kejadian yang dilakukan pelapor, politik uang terjadi pada tanggal 19/2/2024, sementara PSU pada tanggal 24/2/2024. Sehingga peristiwa pembagian uang pada pada tanggal tersebut tidak diterapkan Pasal 523 Ayat 2 dan Ayat 3 karena PSU tidak diatur masa tenang dan pembagian uang,” tandas Orias Langmau.

Berdasarkan fakta-fakta serta didukung dengan keterangan para ahli maka dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor pada tanggal 25 Maret 2024, dengan menyimpulkan serta memutuskan bahwa unsur-unsur Pasal 523 Ayat 2 :

1. Unsur “Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu” Terpenuhi

2. Unsur “Dengan Sengaja” Terpenuhi.

3. Unsur “Pada Masa Tenang” Tidak Terpenuhi,

4. Unsur “Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 278 Ayat 2” Terpenuhi. (Pepenk).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...