Berkas Samuel Haning Dinyatakan P-21

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, akhirnya menyatakan lengkap (P-21) berkas mantan rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Samuel Haning tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Senin (9/11/2015) mengatakan berkas penggunaan gelar doktor palsu dengan tersagka Samuel Haning mantan rektor Unversitas PGRI NTT, dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik Kejari Kupang.

Berkas tersebut dinyatakan P-21, kata Wisnu, setelah jaksa peneliti pada Kejari Kupang meneliti berkas perkara yang melibatkan mantan rektor PGRI NTT, Samuel Haning menjadi tersangka. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang meneliti berkas perkara tersebut, “ kata Wisnu.

Menurut Wisnu, setelah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Kupang, jaksa pada Kejari Kupang tinggal menunggu tim penyidik Polres Kupang Kota melakukan pelimpahan tahap dua baik itu berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tinggal tunggu saja kapan polisi mau lakukan pelimpahan tahap dua. Kalau sudah berkas perkaranya akan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU), “ kata Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK yang dihubungi secara terpisah membenarkan jika berkas kasus penggunaan gelar doktor palsu oleh mantan rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Benar, berkasnya sudah dinyatakan P-21. Berkasnya juga sudah kami terima oleh tim penyidik Polres Kupang Kota, “ katanya.

Dijelaskan Didik, tersangka dalam kasus itu wajib lapor setelah tidak dilakukan penahanan oleh Polres Kupang Kota pada Senin dan Kamis. Jika, pada Kamis (12/11/2015) mendatang tersangka wajib lapor maka akan dilakukan pemeriksaan sekaligus dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Polres Kupang Kota.

“Tersangka itu wajib lapor senin dan Kamis. Jika kamis ini lapor diri kami langsung periksa dan lakukan pelimpahan tahap dua limpah berkas dan tersangka sekaligus, “ kata Didik. (reka)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...