Cabuli Anak Kandung, Anggota Polres Kupang Kota Dituntut 12 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Sidang kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, Selasa (23/2) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Sidang tersebut dihadiri terdakwa, Zeth Blegur anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang Kota. Turut hadir JPU, Umar.

Terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi.
Dalam persidangan JPU, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZB yang merupakan anak kandung terdakwa.

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, kata JPU, terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara. Selain pidana penjara selama 12 tahun penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 5 milyar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZB. Karena terbukti, terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” kata JPU.

Menurut JPU, ada hal-hal yang meringankan perbuatan seperti terdakwa bersikap baik dalam persidangan. Namun, ada hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa menyangkal perbuatannya dan membantah semua perbuatan.

“Ada hal-hal yang meringankan seperti sopan dalam sidang. Tapi ada hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak mengakui perbuatannya,”kata JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZB sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang terhadap terdakwa. (reka)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...