Kalabahi, seputar-ntt. com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Alor, Mulyawan Djawa menyoroti informasi adanya dugaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai pengobatan Bupati Iskandar Lakamau.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan aturan dan bisa berujung jeratan hukum.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diperkuat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemanfaatan dana BTT dikhususkan untuk kejadian darurat dan mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya,” ujar mantan anggota dewan tiga periode ini.
Ia menyampaikan, BTT merupakan dana darurat daerah, dengan tujuan pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi bencana, krisis, wabah, kerusuhan, keadaan luar biasa yang mengancam masyarakat atau daerah.
“Jadi intinya, baik BTT dan seluruh belanja APBD wajib memenuhi prinsip manfaat, rasional, patut dan tidak bertentangan dengan norma,” tegasnya.
Lanjut Mulyawan, penggunaan BTT untuk pengobatan hanya boleh jika memenuhi tiga syarat tegas yakni pos Biaya Penunjang Operasional (BPO) sudah habis atau tidak cukup uang, kondisi nyawa terancam dan tidak bisa menunggu pergeseran anggaran serta ada rekomendasi TAPD dan Keputusan Bupati tentang keadaan mendesak, lalu dilaporkan ke DPRD.
“Mungkin inilah dasar pemerintah dan DPRD mengalihkan anggaran BTT itu. Tapi sekali lagi, sesuai aturan itu tidak diperbolehkan karena anggaran BTT sudah tegas diatur pada PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 69,” ujarnya.
Mantan ketum Partai Bulan Bintang ini kembali menegaskan, penggunaan dana BTT risikonya adalah temuan BPK dan wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Jika pemanfaatan tidak sesuai maka ini bisa masuk ranah pidana dengan ancaman UU Tipikor Pasal 3 karena menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” katanya lagi.
Dirinya juga mempertanyakan bagaimana penanganan jika dalam tahun berjalan Alor dilanda bencana alam, bencana sosial sementara dananya sudah dipakai untuk kegiatan lain.
“DPR harus teliti dalam menjalankan hak budgetingnya. Ini uang negara, dan penggunaan uang negara itu satu rupiah pun juga peruntukannya harus mengikuti regulasi,” tandas Djawa.
Mulyawan menyebut, hak kesehatan Bupati masuk dalam Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang nilai besarannya diatur dalam PP Nomor 109 tahun 2000 Pasal 8 dan 9.
“Dalam ketentuannya, nilai BOP ditentukan melalui klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena PAD Alor sekitar 60 miliar maka akumulasi BOP nya sekitar 440-an juta,” bebernya
Ia lalu merincikan, dari total 440-an juta, BPO tersebut, 70 persen untuk Bupati dan 30 persen untuk Wakil Bupati.
“Jika dihitung 10 hingga 20 persen untuk kesehatan, maka jatah pengobatan Bupati berkisar 20 juta sampai dengan 40 juta per tahun,” tandas Mulyawan Djawa.
Untuk diketahui bersama, Pemkab Alor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 1,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai perawatan kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, sejak mengalami stroke pada Juli 2025.
Anggaran tersebut terbagi dalam dua bagian yakni pada Bagian Umum mengelola pembiayaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pengobatan dan perawatan Bupati, sementara anggaran pada Setda digunakan untuk kebutuhan operasional selama proses perawatan.
Dari total anggaran tersebut, sekitar 216 juta yang dikembalikan ke kas daerah karena tidak seluruhnya terserap, dengan rincian
111 juta dari Bagian Umum dan 105 juta dari Sekretariat Daerah Kabupaten Alor. (Pepenk)
Follow