Divonis Satu Tahun, Dua Anggota DPRD Lembata Ajukan Banding

Date:

Share:

Lewoleba, seputar.ntt.com – Fransiskus Limawai alias Fery Koban dan Bediona Philipus, dua Anggota DPRD Kabupaten Lembata yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen uji pendapat Pemaksulan terhadap Bupati Lembata oleh DPRD Lembata, diputus majelis hakim masing-masing 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan hakim ketua, I.G.N Putra Atmadja dalam sidang di pengadilan Negeri Lembata, Selasa (12/04/2016).

Menanggapi putusan ini, melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, SH kedua terdakwa bulat tekad untuk mengajukan banding. Bumi dihadapan para Hakim dengan tegas menyatakan banding dan mengingatkan seluruh penegak hukum di Lembata, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan bahkan pengacara untuk tidak memperdagangkan perkara. “saya berharap agar putusan ini tidak karena uang 100 atau 200 juta”, sindir Akmad. Selain itu, Akmad mengingatkan para penegak ukum untuk tidak menjadikan Lembata sebagai tempat membuang kotoran.

Langkah banding terhadap kedua kliennya, kata Akmad diajukan karena memiliki landasan yang kuat secara hukum. Menurut Dia, banyak sekali fakta persidangan yang diabaikan hakim dalam putusan tersebut , sehingga mencederai tujuan mulia dari penyelenggaran hukum sesunggunya. Akhmad berharap, dengan banding ini akan ada keadilan bagi kedua kliennya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan kedua terdakwa ini berlangsung hampir tujuh jam dan disaksikan ratusan massa. Dari Pkl.09.30, baru berakhir sekitar Pkl. 16.30 Wita, tidak membuat jenuh para simpatisan setia kedua terdakwa.

Tampak hadir belasan anggota DPRD Lembata yang datang untuk memberikan dukungan terhadap dua terdakwa, walau terhadap hasil putusan tersebut, anggota DPRD dan ratusan simpatisan tersebut terlihat kecewa. Bahkan banyak dari mereka langsung melayangkan protes dari luar ruangan sidang, karena mengikuti dan memahami benar tentang kasus ini.

“Putusan ini kelihatan tidak independent”, ujar Ramos, pengunjung sidang. Ramos berharap agar dengan putusan ini, rakyat Lembata harus lebih bernyali untuk melawan segala permainan pengusa yang berkompromi dengan penegak hukum sehingga tidak menyebabkan kemunduran demokrasi dan menjauhkan keadilan dari pemilik sahnya yakni rakyat Lembata. (BT)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...