Kalabahi, seputar -ntt.com – Kondisi pemerintahan Kabupaten Alor saat ini memerlukan perhatian serius dari DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa roda pemerintahan berjalan efektif dan dipimpin oleh kepala daerah yang mampu menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara optimal.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemampuan Bupati Alor dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kehadiran kepala daerah dalam agenda-agenda strategis pemerintahan, sidang DPRD, pengambilan keputusan penting, serta kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab jabatan yang diemban.
Hal ini menjadi sorotan publik, salah satunya dari Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) yang menggelar audiens bersama DPRD, Jumad, 14/8/2026 pagi. IMP2 mendesak DPRD agar bersikap tegas menyikapi kondisi Bupati Alor Iskandar Lakamau, dan kemampuannya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Memang benar bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi pendelegasian tugas tertentu kepada wakil kepala daerah atau pejabat lainnya,” kata Abdul Ma’ruf kepada media usai melakukan audiens bersama Ketua Komisi I, Sulaiman Singh.
Namun menurutnya, pendelegasian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan peran utama kepala daerah sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.
“Masyarakat tentu dapat menilai dan mempertanyakan apabila seorang kepala daerah terlihat mampu menghadiri kegiatan yang bersifat pribadi, tetapi dalam waktu yang sama tidak hadir atau tidak aktif dalam berbagai agenda pemerintahan yang sangat penting bagi daerah,” tegas Ma’ruf
Atas dasar itu, ia meminta DPRD Kabupaten Alor tidak boleh hanya menjadi penonton. Fungsi pengawasan yang dimiliki harus dijalankan secara maksimal demi kepentingan daerah dan masyarakat.
“DPRD perlu meminta penjelasan resmi mengenai kondisi aktual kepala daerah serta dampaknya terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” harapnya.
Lanjut Abdul, apabila terdapat indikasi bahwa kondisi kepala daerah telah menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan atau menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan kebijakan daerah, maka DPRD perlu mempertimbangkan penggunaan hak-hak konstitusional yang dimilikinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah tersebut dapat berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus), penggunaan hak angket, maupun mekanisme pengawasan lainnya yang sah untuk memperoleh fakta dan informasi secara objektif serta transparan,” imbuhnya.
Baginya, sikap tegas DPRD bukan ditujukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan untuk memastikan kepentingan masyarakat Kabupaten Alor tetap terlindungi.
“Daerah ini membutuhkan kepastian kepemimpinan, efektivitas pemerintahan, dan pelayanan publik yang berjalan tanpa hambatan,” tandasnya.
Diakhir penyampaiannya ia menegaskan, sudah saatnya DPRD Kabupaten Alor menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat dengan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, profesional, dan bertanggung jawab.
“Masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dan berhak mendapatkan pemerintahan yang bekerja secara penuh untuk melayani rakyat. Ini kita tidak saja bicara soal aturan tetapi juga etika sekarang pejabat. Ketika tidak lagi maksimal menjalankan pemerintahan maka tentu kita semua harus bersikap demi daerah tercinta ini,” pungkas Abdul Ma’ruf. (Pepenk)
Follow