Jaga Kenyamanan Warga, Wali Kota Keluarkan Edaran Pembatasan Jam Musik Pesta

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Berbagai persoalan yang sering terjadi di wilayah Kota Kupang salah satunya akibat pesta hingga larut malam disertai dentuman musik yang keras. Hal ini jelas mengganggu warga yang sementara beristirahat malam. Belum lagi ada warga yang sakit dan butuh istirahat maka dentuman musik yang keras jelas sangat mengganggu.

Atas kondisi tersebut maka Wali Kota Kupang, Christian Widodo telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam pesta di lingkungan masyarakat. SE itu ditujukan kepada semua lurah, camat serta RT dan RW yang ada di wilayah Kota Kupang.

Namun demikian, Wali Kota Kupang juga mewacanakan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu di tingkat masyarakat terkait penerapan aturan tersebut. Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa terkait surat edaran ini banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa ketika melakukan pesta dengan musik yang diputar dengan suara keras, maka akan sangat mengganggu. Seperti anak bayi yang tidur, mengganggu jam tidur mereka yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan mereka.

“Juga akan mengganggu anak-anak yang keesokan harinya harus ke sekolah, orangtua mereka yang akan bekerja di pagi hari dan mengganggu para orangtua yang sedang sakit ketika ingin beristirahat. Hal seperti ini yang ingin kita cegah. Ingat bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama,” ungkap Wali Kota Kupang saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Selasa (30/9).

Wali Kota Kupang menekankan bahwa ada masyarakat yang bertanya apakah ketika pukul 22.00 Wita maka pesta bisa dilanjutkan atau tidak? Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa ketika musik sudah dikecilkan suaranya maka pesta dilanjutkan, sepanjang tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Yang penting tidak mengganggu tetangga sekitar. Sebab, semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang dan damai. Jadi, pesta boleh saja, namun harus tertib dan di atas pukul 22.00 Wita harus tertib. Imbauan ini sudah ada sejak lama, namun kembali dipertegas lagi,” ungkapnya.

Prinsipnya, kata Christian Widodo, pesta boleh saja dilakukan tapi tidak boleh mengganggu sesama masyarakat lain. Jika pesta dilaksanakan di dalam gedung, tentunya boleh saja sepanjang tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Ada juga pesta di wilayah yang penduduknya tidak padat, boleh saja sepanjang tidak ada warga lain yang mengganggu,” ungkapnya.

Dia juga meminta kepada semua perangkat pemerintah, agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Masyarakat yang merasa terganggu pun dapat melaporkan aduan kepada RT, RW, lurah, camat dan satuan polisi pamong praja, untuk menyampaikan keluhan dan pastinya akan sesegera mungkin ditindaklanjuti.

Christian Widodo juga mengungkapkan bahwa sesuai data dari Polresta Kupang Kota bahwa angka kecelakaan lalu-lintas terbanyak terjadi pada malam hari, dan ada juga faktor penyebab kecelakaan karena dalam pengaruh alkohol.

“Karana itu kita membuat surat edaran sehingga lebih tertib dan lebih teratur saja, sehingga tidak mengganggu masyarakat lain,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rudi Abubakar menjelaskan bahwa tindak lanjut dari surat edaran dari Wali Kota Kupang, sudah dilakukan dengan melaksanakan rapat bersama dengan Kapolresta Kupang Kota, prinsipnya Polresta Kupang Kota mendukung surat edaran Wali Kota Kupang.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian akan melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, selain sosialisasi yang dilakukan oleh camat, lurah, RT dan RW. Hal ini pun sudah dilaporkan kepada Wali Kota Kupang, kami tidak serta-merta turun ke acara pesta dan langsung membubarkan acara, kami akan menggunakan cara yang persuasif, ” jelasnya.

Dia mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, yang terpenting adalah pihak RT dan RW yang paling dekat dengan masyarakat, agar segera menginformasikan hal ini kepada masyarakat setempat. (joey rihi ga/advertorial)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...