Jaksa Dituding Lindungi Bank NTT

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Lukas Mbulang selaku kuasa hukum dari Yohanes Fua Radja tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana (Bansos) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar Rp 4.998.540.416 yang merugikan negara senilai Rp 1.154.901.200 mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu melindungi Bank NTT.

Menurutnya, Bank NTT cabang Bajawa harus turut bertanggungjawab dalam kasus itu. Dalam kasus itu dirinya sangat menyesalkan sikap JPU, karena selalu melindungi Bank NTT. Dirinya mempertanyakan sikap JPU dalam kasus itu.
“Dalam kasus itu, saya melihat bahwa JPU melindungi Bank NTT. Bank NTT harus turut bertanggungjawab jangan hanya terdakwa sendiri, ini sudah tidak sehat lagi, “ kata Lukas kepada wartawan di Kupang, Senin (24/3/2014).

Dirinya menjelaskan, secara pribadi diminta untuk menjadi penasihat hukum Yohanes Fua Radja meskipun yang bersangkutan adalah pegawai Pemerintah Ngada, Lukas menegaskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan terdakwa sengaja dikorbankan pihak pihak tertentu yang sebenarnya harus segera ditangkap. Namun dalam kasus itu JPU sengaja melupakan kasus itu yang melibatkan Bank NTT. JPU tebang pilih dalam kasus itu.

Lukas juga mengatakan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah berhasil mengungkapkan temuan yang fantastis ini sekitar 12,9 Milyar uang Ngada yang hilang. Dalam kesaksian BPK saat dihadirkan sebagai saksi ahli secara tegas mengatakan bahwa Surat Tanda Setoran (STS) itu sah yang artinya mementahkan dakwaan jaksa bahwa STS itu fiktif. Sepanjang STS itu dikatakan ilegal dan belum dibatalkan oleh sebuah keputusan final dan mengikat berarti uang ada namun tidak dibukukan di Bank.

Lukas menambahkan, jaksa harus secara jujur mengatakan mengapa temuan BPK yang totalnya Rp 12 Milyar dipenggal hanya 4 milyar saja lalu siapa yang bertanggung jawab yang Rp 8 milyar lebih. Dirinya menegaskan sangat jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI disebutkan bahwa BPK merekomendasi Pemda Ngada untuk meminta pertanggungjawaban Bank NTT terkait hilangnya sejumlah kas daerah yang disimpan di Bank NTT. (van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...