Jasa Raharja Ende Edukasi 400 Siswa Baru Tentang Perlindungan Dasar

Date:

Share:

Ende, seputar-ntt.com – PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende memberikan edukasi terkait Perlindungan Dasar Jasa Raharja dan Safety Campaign, kepada 400 siswa/siswa peserta didik baru SMA Negeri 1 Ende, sebagai agenda Masa Pengenalan Lungkungan Sekolah (MPLS).

Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Ende, Denny Adianto dalam sambutannya mengatakan, Jasa Raharja menjamin kenyamanan penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara.

“Kepastian ini tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum,” tegas Denny Adianto, Sabtu (22/7/2023).

Dikatakan Denny Adianto, ketika terjadi kecelakaan, maka korban berhak atas santunan, asalkan dia memang penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum.

“Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Denny Adianto.

Untuk itu, kata Denny Adianto, Jasa Raharja hadir sebagai negara, dalam membantu korban kecelakaan, untuk mendapatkan haknya berupa santunan, karena telah melakukan kewajibannya dengan membeli tiket.

Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Ende, Theodorus Seran selaku pemateri mengungkapkan, besaran santunan bagi korban kecelakaan juga diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, anak atau orang tua. Tapi jika tidak mempunyai ahli waris, maka hanya diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” ujar Theo Seran yang didampingi Pj Bidang Pelayanan, Heri Mone dan Kasir, Andre Kotten.

Dijelaskan Theo Seran, yang dimaksud dengan penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

“Hal ini harus dipahami betul-betul, sebagai pemahaman dasar tentang perlindungan Jasa Raharja, taat berkendara dan pengurus santunan,” papar Theo Seran.

Oleh karena itu, Theo Seran mengjngatkan, agar lebih berhati-hati dalam berkendara, dan selektif dalam menggunakan jasa angkutan Umum, sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan.

Jasa Raharja Perwakilan Ende mendapat respon positif dari Kepala Sekolah, guru dan para siswa/siswi baru. Dan pada kesempatan tersebut dilakukan pembagian helm standar sebagai doorprize.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...