Kupang, Seputar-ntt.com – Mantan wali kota Kupang periode 2012 – 2017, Jonas Salean, sebagai pemegang saham tunggal Perusahaan Daerah (PD) Sasando mengakui menunjuk iparnya, Sulaiman Marianus Louk sebagai direktur utama perusahaan itu. Sulaiman kini jadi terdakwa kasus dugaan korupsi merugikan negara dana penyertaan modal Rp2 miliar tahun 2014.
Hal itu terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/9/2017). Hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, mantan wali kota, Jonas Salean, Sekretaris daerah kota Kupang, Bernadus Benu, dan staf administrasi PD Sasando, Hendrianus Pono.
“Dia Ipar saya,”kata Jonas menjawab pernyataan dari majelis hakim ketua Fransisca DP Nino, kenal dengan terdakwa?
Dikatakanya, bahwa pengangkatan Sulaiman karena dirinya mengenal terdakwa sebagai ipar yang memiliki visi yang baik membangun perusahaan. Merupakan mantan pegawai pada salah satu bank di bidang hukum. Katanya, pengangkatan itu sudah sesuai ketentuan karena pemegang saham tersebut tunggal.
“Karena pemegang saham tunggal makanya. Dalam aturan ditunjuk, kita lihat terdakwa punya visi yang baik, dan latar belakang ekonomi. Sebelum saya tunjuk ada bicara empat mata dengan saya,”ujarnya.
Saat itu, kata Jonas, modal PD Sasando sisa Rp500 juta sehingga untuk menjalankan usaha diperlukan penyertaan modal. Kemudian dirinya meminta terdakwa untuk membuat proposal usulan dana penyertaan modal kepada pemerintah kota Kupang. Selanjutnya, terdakwa mengusulkan anggaran senilai Rp4,5 miliar namun yang disetujui senilai Rp2 miliar.
“Saya minta kepada terdakwa untuk mengembangkan usaha. Karena pergaulan. kita sampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendalami, ternyata anggaran hanya mampu Rp2 miliar. Setelah dibahas di TPAD, barulah dimuat dalam APBD kota untuk dibahas di DPRD,”katanya.
Dalam perjalanan, tambahnya PD Sasando mengalami kemacetan. Ada gaji pegawai tidak dibayarkan sehingga dirinya meminta inspektorat mengaudit tahun 2016 ditemukan penyelewengan senilai Rp300 juta. Hasil audit tersebut, direkomendasikan dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Sasando.
Selanjutnya, dana tersebut disetor oleh PD Sasando ke kas daerah dan kemudian dirinya mencairkan tersebut dan menyerahkan kepada perusahaan.
“Ada pengeluhan dari karyawan, gajinya tidak dibayar. Perusahaan juga tidak ada pendapatan diberikan kepada daerah,”ujarnya.
Saksi lainnya, Bernadus Benu, selaku komisaris PD Sasando mengaku mengetahui ada usulan permintaan penyertaan modal. Usulan itu, dalam bentuk proposal ditandatangani terdakwa. Katanya, dirinya sering memberikan nasehat kepada terdakwa.
“Tugas saya pengawasan dan memberi nasehat kepada direksi,”katanya pada persidangan dengan agenda keterangan saksi ini.
Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Fransisca DP Nino didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom. Sementara terdakwa, Sulaiman Marianus Louk didampingi penasehat hukumnya Melkianus Ndaomanu dan rekan. (Pelipus libu heo)
Follow