Kasus Bank Sumut Tidak Sama Dengan MTN Bank NTT

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Kasus pembelian Medium Terms Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance adalah murni dari resiko bisnis, sehingga tidak bisa masuk delik pidana seperti pada Bank Sumut.

Demikian disampaikan kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH, didampingi Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono, serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau, saat menggelar konferensi pers, Selasa 14 Juni 2022.

Menurut Apolos, kasus pembelian Medium Terms Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar tidak bisa disamakan dengan kasus yang terjadi pada Bank Sumut.

“Bank NTT kasusnya beda dengan Bank Sumut. Karena salah satu direksi Bank Sumut diduga telah menerima gratifikasi, sehingga kasus itu masuk ke pidana korupsi,” jelasnya.

Apolos menerangkan, jika berbicara aturan perbankan, kasus MTN seperti dialami Bank NTT saat ini tidak dapat dipidanakan, karena PT. SNP merupakan salah satu perusahan legal, sehingga tidak ada sedikitpun indikasi pidana dari kasus tersebut.

“Karena memang saya sering dengan para alih pasar modal di Jakarta, dan mereka mengatakan bahwa bank lain seperti BCA juga pernah melakukan transaksi yang sama. Kecuali transaksi ini seperti transaksi judi online,” terangnya.

Ia menjelaskan, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT terkait kasus MTN, sebenarnya sudah dilakukan tindak lanjut oleh pihak Bank NTT, dimana mereka sudah melakukan koordinasi dengan kurator.

“Sepanjang pengetahuan saya terkait delik intelijen kejaksaan, temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti. Karena temuan dari BPK itu hanya sebatas merekomendasikan. Dan itu sudah dilakukan oleh pihak bank,” ungkapnya.

Bahkan, kata Apolos, mantan Kejati NTT, Yulianto pernah katakan bahwa kasus MTN Bank NTT sangat sulit untuk dikualifikasikan sebagai satu kasus tindak pidana, karena tidak memiliki bukti yang cukup.

“Kalau kasus seperti ini, maka kita berbicara tentang resiko dari bisnis. Karena semuanya sudah diatur dalam ketentuannya. Jadi bukan berarti Bank NTT seenaknya saja melakukan itu,” jelasnya.

Dia menerangkan, apa yang dilakukan Bank NTT merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kinerja bank. Buktinya pembelian MTN sebelumnya berhasil mendatangkan keuntungan sebesar Rp1 Trilun untuk Bank NTT.

“Jadi saya pikir mereka di Bank NTT tidak sengaja melakukan itu, karena akan sangat berpengaruh terhadap kinerja bank. Dan kasus MTN ini merupakan resiko dari bisnis,” pungkasnya. (*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...