Kasus Dugaan Penipuan Terhadap Jasa Hotel Pulo Alor Naik Tahap Penyidikan

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Alor, Kasus dugaan penipuan terhadap jasa Hotel Pulo Alor dengan terlapor Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, Albertus D Senda dinilai memenuhi unsur pidana sehingga dinaikan ketahap penyidikan.

Untuk diketahui bersama, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Sakarias Paulus selaku pemilik Hotel Pulo Alor beberapa waktu lalu.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos, dihadiri Kasiwas Polres Alor, AKP Sahlul Tamolung, SH, Subaghukum AIPDA Budi Yansen Puling, SE, Kasi Propam IPTU Gusti Arya Putra, dan Pers Satreskrim, Kamis, 11/5/2023 pagi.

Dari press release Humas Polres Alor yang diterima media menyebut, laporan polisi dengan nomor : LP/B/88/ IV/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 3 April 2023, gelar Perkara Lidik Ke Sidik kasus penipuan terhadap jasa Hotel Pulo Alor yang dilaporkan oleh Sakarias Paulus. Hasil gelar yaitu kasus tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

Kasus ini bermula saat terlapor menginap di Hotel Pulo Alor sambil mengerjakan proyek dari bulan April 2021 hingga bulan April 2022.

Setelah proyeknya selesai dikerjakan, terlapor Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, Albertus D Senda yang bertanggung jawab untuk membayar jasa hotel tersebut
tidak pernah membayar jasa hotel sebesar Rp. 141.194.000.

Ditempat terpisah, Marten Maure selaku kuasa hukum pelapor Sakarias Paulus yang ditemui media beberapa waktu lalu menyampaikan, laporan terhadap Albertus D. Senda karena yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kliennya.

“Kedua, dalam hubungan dengan penggunaan Hotel Pulo Alor, terlapor belum menyelesaikan kewajibannya (bayar uang sampai kepada konsumsi), itu namanya pelayanan satu paket (kamar hotel sampai makan minum dan konsumsi lainnya) senilai Rp.100 juta lebih dalam pendataan kami,” kata Maure.

Lanjutnya, ada juga penemuan data kalau direktur PT Araya Flobamora Perkasa ini meminjam uang pribadi Sakarias Paulus. Sejak uang proyek belum keluar sampai setelah proyek selesai 100%, masih terus lakukan peminjaman dan belum dikembalikan ke kliennya.

“Berbagai upaya telah dilakukan agar Albertus D Senda dapat mengembalikan seluruh uang Sakarias Paulus, namun upaya tersebut tidak terjadi. Ironisnya lagi, dia (Albertus D Senda) memberikan fisik kartu ATM atas namanya sendiri kepada Sakarias Paulus dan menyampaikan bahwa uang ada didalam ATM. Namun setelah di cek rupaya ATM tidak ada uang. Jadi ini sebagai salah satu bukti penipuan yang lain. tandas Marten Maure. (Pepenk/Tim)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...