Kejari Alor Musnahkan 62 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor memusnahkan 62 (Enam Puluh Dua) barang bukti perkara tindak pidana umum, Selasa, 28/4/2026 pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nursaitias, S.H. M.H, para Kepala Seksi, Kasubbag, Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Alor.

Kajari Alor melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Ridhollah Agung Erinsyah, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana dalam amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo. Pasal 1 butir 3 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,” ungkap Erinsyah.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 (dua puluh satu) perkara tindak pidana umum dengan jumlah keseluruhan 62 (enam puluh dua) item barang bukti, yang terdiri dari senjata tajam dan sejenisnya, pakaian (baju, celana, jaket, pakaian dalam), barang lainnya, batu, timbangan, kayu, dan pipa besi.

“Adapun barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk pakaian, kertas, plastik, kayu, kaca. Sementara pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam dan besi dilakukan dengan menggunakan gerinda. Untuk barang bukti berupa batu dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu,” beber Kasi PAPBB.

Agung Erinsyah juga menyebut, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menjamin kepastian hukum terhadap barang bukti, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (Pepenk)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...