Kejari Alor Tetapkan Kapus Apui Jadi Tersangka Kasus Bantuan Operasional Kesehatan

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Apui berinisial MIT (40) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023.

Selain MIT, Kejari Alor juga menahan AMCK (31) selaku Bendahara Puskesmas Apui. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-360/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal : 26 Juli 2024

Berdasarkan rilis yang diterima media menerangkan, pada Tahun Anggaran 2023 Puskesmas Apui, Kabupaten Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719,- (Satu Miliyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Dari realisasi dana tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023.

Sementara perhitungan kerugian negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses penghitungan ahli.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, Atau Kedua Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...