KIP NTT Perkuat Pemahaman Wartawan tentang Hak Akses Informasi Publik

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com — Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pemahaman insan pers mengenai hak atas informasi publik melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kegiatan yang melibatkan sekitar 60 wartawan di Kota Kupang itu digelar di Aula Infokom Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026).

Ketua KIP Provinsi NTT, Germanus Atawuwur, mengatakan hak memperoleh informasi merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Menurut dia, UU Nomor 14 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 30 April 2008 menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, terbuka, dan akuntabel.

“Informasi publik bukan semata-mata milik pemerintah atau badan publik, melainkan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum,” kata Germanus dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, keberadaan UU KIP tidak terlepas dari amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dalam negara demokrasi, kata dia, akses terhadap informasi memiliki posisi strategis karena masyarakat membutuhkan informasi untuk mengetahui, mengawasi, sekaligus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan ruang untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Germanus menilai semakin terbuka penyelenggaraan negara terhadap pengawasan publik, semakin besar peluang terciptanya pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi juga, lanjut dia, menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Namun, ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat di NTT telah mengetahui dan memahami hak dasar mereka untuk memperoleh informasi publik.

“Pertanyaannya, apakah masyarakat di NTT sudah mengetahui hak dasar mereka?” kata Germanus.

Atas dasar itu, KIP NTT memilih insan pers sebagai salah satu kelompok strategis yang perlu mendapatkan pemahaman lebih kuat mengenai UU KIP.

Menurut Germanus, pers memiliki posisi penting dalam ekosistem demokrasi karena bekerja memenuhi kebutuhan publik terhadap informasi.

“Kenapa sosialisasi ini diberikan kepada wartawan? Karena pers adalah salah satu pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi. Pers menjadi garda terdepan dalam memenuhi hak publik mendapatkan informasi,” katanya.

Ia berharap pemahaman yang lebih baik mengenai UU KIP dapat membantu wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara lebih profesional, sekaligus memahami batasan dan mekanisme dalam memperoleh informasi dari badan publik.

Ketua Panitia Kegiatan, Megasari Aklis, mengatakan kegiatan sosialisasi bersama insan pers ini menjadi momentum penting bagi KIP NTT.

Menurut dia, KIP NTT telah berdiri selama tujuh tahun. Namun, kegiatan yang secara khusus mempertemukan lembaga tersebut dengan wartawan baru dapat dilaksanakan pada tahun ini.

“Selama tujuh tahun KIP berdiri, kegiatan bersama wartawan baru bisa dilaksanakan,” ujar Megasari.

Ia mengatakan terlaksananya kegiatan tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi NTT, khususnya melalui kebijakan anggaran yang memungkinkan program sosialisasi dan edukasi dapat berjalan.

Megasari menegaskan kegiatan tersebut tidak sekadar memberikan pemahaman mengenai regulasi keterbukaan informasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Tujuannya bagaimana memperkuat kapasitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” katanya.

Ia berharap kegiatan tersebut menjadi awal dari hubungan yang lebih konstruktif antara KIP, badan publik, dan insan pers dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di NTT.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan mekanisme memperoleh informasi publik, pers diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara lebih kuat, sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(joey)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...