Kupang, seputar-ntt.com – Komisi I DPRD Kota Kupang, akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil).
RDP yang akan digelar oleh komisi I DPRD dengan DispendukCapil ini, berkaitan soal keterlambatan dalam proses percetakan e-KTP bagi masyarakat hingga berbulan-bulan.
“RDP ini kami telah menjadwalkan dilakukan pada Senin (18/9/2017). Kami telah mengeluarkan undangan ke pihak dinas dan juga pejabat terkait untuk mengikuti RDP tersebut.Dan RDP ini kami juga meminta agar masyarakat dapat hadir, guna bisa mengetahui kejelas soal keterlambatan proses percetakan e-KTP di DispendukCapil,” kata Ketua Komisi I, Padron Paulus kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Kota Kupang,” Kamis (14/9/2017).
Padron menjelas, digelarnya RDP ini, karena cukup banyak pengeluhan warga yang datang menyampaikan kepada dewan, soal keterlambatan proses e-KTP ini. Karena sudah ada warga yang melakukan perekaman hingga berbulan-bulan dan bahkan ada yang sudah hampir setahun, tapi KTP mereka belum juga tercetak.
Akibat dari keterlambatan ini, tambah Padron sesuai hasil konsultasi komisi dengan kementerian, diakui kemanterian, bahwa Kota Kupang berada pada urutan paling rendah seluruh Indonesia dalam percetakan dan perekaman e-KTP.
“Soal ketetlambatan proses e-KTP ini, sekitar akhir Agustus kami dari komisi I dan Kepala Dinas melakukan kunjungan ke kementerian untuk menanyakan hal ini, dan pengakuan kementerian dalam perekaman dan percetakan Kota Kupang berada pada urutan terendah,” katanya. (riflan hayon)
Follow