KPP Pratama dan Pemkab Rote Ndao Teken Nota Kesepahaman KSWP

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao di Ruang Bupati Rote Ndao pada pukul 10.30 WITA (Selasa, 17/12).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dengan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Stephanus Saek, Sekretaris Daerah Jonas Selly, Asisten I Untung Harjito, Kepala Bagian Hukum Hanggri Mooy, Kepala Bagian Keuangan Daniel Nalle, dan Kepala Badan Penerimaan Daerah Melkianus Ndun.

Program KSWP ini telah diterapkan di 28 Kementerian/ Lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian/ Lembaga lainnya.

Tujuan dari pelaksanaan KSWP yang pertama adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang berujung pada optimalisasi penerimaan pajak. Kedua, untuk membangun basis data yang saling terintegrasi antar instansi pemerintah. Hal ini akan memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi khususnya yang berkaitan dengan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Ketiga, instruksi pelaksanaan KSWP sejalan dengan Instruksi Presiden terkait tindakan pencegahan korupsi.

Dengan sistem data yang transparan dan kredibel tersebut, nantinya akan meminimalkan kemungkinan terjadinya tindakan penyelewengan seperti identitas fiktif, NPWP fiktif, Izin Usaha fiktif serta upaya penyelewengan lainnya.

Setiap anggota masyarakat yang ingin memperoleh izin pelayanan publik tertentu, diharuskan melaksanakan tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan terlebih dahulu.

Proses konfirmasi yang dimaksudkan meliputi pengecekan validitas (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, jika status permohonan dinyatakan valid maka proses perizinan dapat dilanjutkan dan jika status permohonan dinyatakan tidak valid, maka wajib pajak diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu ke KPP Pratama atau KP2KP terdaftar.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...