Kupang, seputar-ntt.com – Kuasa hukum Notaris Alberth Riwu Kore, Fendi Himan, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai informasi yang disampaikan melalui media oleh pihak kepolisian perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, melalui pemberitaan media, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Marthin Ardjon, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada Alberth Riwu Kore untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pembuatan berita acara penyesuaian kualifikasi yuridis pada 25 Maret 2026.
Namun Fendi Himan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Perlu diluruskan bahwa yang dikirim kepada kami bukan surat panggilan, melainkan surat undangan koordinasi untuk penyesuaian kualifikasi yuridis dalam masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Undangan itu juga baru satu kali, bukan dua kali seperti yang diberitakan,” kata Fendi Himan.
Ia menegaskan, dalam proses hukum yang sudah berada pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka, seharusnya penyidik menggunakan surat panggilan resmi yang memiliki kekuatan hukum, bukan sekadar undangan koordinasi.
Menurut Fendi, penggunaan istilah “mangkir” dalam pemberitaan juga perlu diklarifikasi karena kliennya tidak pernah menolak proses hukum. Ketidakhadiran pada undangan tersebut disebabkan karena waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta adanya keperluan mendesak di Kabupaten Sabu Raijua.
“Sebagai kuasa hukum, kami juga telah menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk meminta penundaan undangan tersebut,” ujarnya.
Fendi menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta salinan berkas perkara. Permintaan itu bertujuan untuk kepentingan pembelaan sekaligus membantu penyidik meluruskan perkara dengan menghadirkan bukti dan fakta tambahan.
“Kami berharap penyidik juga kooperatif dalam hal ini, karena ada dasar hukum yang jelas terkait hak tersangka untuk memperoleh salinan berkas perkara,” katanya.
Ia menilai, setelah perkara berjalan cukup lama tanpa kepastian hukum, seharusnya pihak kepolisian memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada publik.
“Kami meminta Polda NTT segera meluruskan pemberitaan bahwa yang dikirim kepada klien kami hanyalah surat undangan koordinasi, bukan surat panggilan. Karena undangan sifatnya fleksibel, sehingga tidak memiliki konsekuensi hukum kuat untuk wajib hadir,” jelas Fendi.
Meski demikian, Fendi menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila disampaikan melalui surat panggilan resmi dalam proses pro justitia.
“Klien kami tetap menghormati proses hukum dan siap hadir apabila dipanggil secara resmi dengan surat panggilan yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Notaris Alberth Riwu Kore sendiri bermula dari laporan terkait dugaan penggelapan sejumlah sertifikat tanah yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya. Perkara tersebut telah bergulir sejak beberapa tahun lalu dan sempat memunculkan polemik hukum, termasuk proses praperadilan serta perdebatan mengenai unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik Polda NTT sebelumnya menetapkan Alberth Riwu Kore sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. Namun pihak kuasa hukum sejak awal menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi dan menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata.
Tim kuasa hukum berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat memperoleh informasi yang lebih proporsional dan tidak terjadi kesimpangsiuran terkait proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Follow