Kupang, seputar-ntt.com — Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, yakni Jhon Rihi, angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Polda NTT serta pandangan ahli pidana Michael Feka terkait penanganan perkara yang menyeret kliennya.
Dalam keterangannya, Jhon Rihi mempertanyakan klaim profesionalitas penyidik sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda NTT. Ia menilai, penanganan perkara tersebut justru menyisakan banyak kejanggalan, terutama dari sisi lamanya proses hukum.
“Kasus ini tergolong ringan, yakni dugaan penggelapan. Secara praktik, perkara seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu hingga maksimal satu bulan, apalagi dengan dukungan anggaran yang cukup besar dari pemerintah,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kliennya telah berlangsung sangat lama. Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga kini telah berjalan sekitar tujuh tahun, sementara status tersangka yang disandang kliennya sudah berlangsung selama empat tahun.
“Klien kami bahkan pernah ditahan selama 60 hari dan kemudian bebas demi hukum. Ketika kami mulai bersuara, barulah muncul pernyataan bahwa semua sudah berjalan benar dan profesional. Ini yang menjadi pertanyaan besar—apakah proses seperti ini bisa disebut profesional?” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhon juga menyinggung adanya dugaan praktik lobi dalam proses penanganan perkara. Ia meminta agar aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait hal tersebut.
Menanggapi pernyataan ahli pidana Michael Feka, Jhon Rihi mengajak para aktivis hukum untuk bersama-sama membangun pemahaman hukum yang tidak membingungkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menilai alat bukti tidak hanya dari kuantitas, tetapi juga kualitasnya.
“Penilaian terhadap alat bukti harus melihat relevansi antara peristiwa, perbuatan, dan barang bukti yang menunjuk pada unsur pasal yang disangkakan. Jangan sampai pendapat hukum berubah-ubah tergantung kasus,” katanya.
Ia juga mengkritik pendekatan teori yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penerapan teori strict liability dalam kasus ini tidak tepat, karena lebih relevan digunakan dalam tindak pidana lingkungan, bukan dalam tindak pidana umum seperti penggelapan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh bukti yang dinilai diabaikan oleh penyidik untuk diajukan kembali, baik kepada penyidik maupun pejabat utama (PJU) kepolisian apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Republik Indonesia agar tetap bersikap profesional dan objektif dalam menilai perkara.
“Kami memohon agar jaksa mengabaikan segala bentuk lobi dan lebih mengedepankan fakta-fakta hukum, termasuk yang telah terungkap dalam persidangan tipikor, demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri terus menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Timur, terutama terkait lamanya proses penanganan dan perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum, kepolisian, dan ahli hukum pidana.(*)
Follow