Penasehat Hukum Minta Jaksa Objektif Telaah Kasus Notaris Alberth Riwu Kore

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com — Penasehat hukum Notaris Alberth Riwu Kore, Jhon Rihi, meminta jaksa peneliti berkas (JPU) untuk bersikap objektif dan cermat dalam menelaah perkara yang menyeret kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah fakta penting yang diduga belum ditonjolkan dalam berkas perkara, bahkan terdapat keterangan dari pihak BPR yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam keterangannya, Jhon Rihi menguraikan beberapa poin krusial yang diminta untuk menjadi pertimbangan jaksa:

Pertama, terkait pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 368. Menurutnya, tudingan bahwa pemecahan dilakukan tanpa sepengetahuan BPR tidak tepat. Ia menyebut, dalam dokumen permohonan atau orderan tertanggal 15 Desember 2015, pihak BPR justru secara tegas meminta dilakukan pemecahan SHM. Hal ini, lanjutnya, juga diperkuat dalam posita perkara perdata Nomor 184/Pdt/2018/PN Kpg dan Nomor 186/Pdt/2018/PN Kpg yang menyebutkan adanya permintaan pemisahan sertifikat oleh pihak BPR.

Kedua, mengenai aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari pihak Rafi. Jhon menilai keterangan BPR yang menyebut dana tersebut telah ditarik kembali sebagian oleh Rafi tidak sesuai fakta. Ia merujuk pada fakta persidangan tindak pidana korupsi, di mana disebutkan bahwa Rp500 juta diambil oleh pihak lain bernama Cris Lianto, sementara Rp3 miliar sisanya ditransfer ke rekening BPR di Bank Danamon. “Dengan demikian, seluruh dana Rp3,5 miliar tersebut dinikmati oleh BPR, sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari pengambilan 9 SHM,” ujarnya.

Ketiga, ia juga menyoroti adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Kupang tertanggal 13 September 2019 Nomor SP2HP/968/IX/2019/Reskrim. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pengambilan 9 SHM oleh Rafi dari notaris adalah sah, karena sertifikat tersebut masih atas nama Rafi dan belum diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang secara hukum belum memberikan hak kepada BPR.

Keempat, terkait adanya tawaran perjumpaan utang-piutang sebesar Rp48,3 juta antara pihak notaris dan BPR. Menurut Jhon, hal ini semakin menegaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia juga menyebut bahwa penasihat hukum BPR sendiri pernah menegaskan hubungan hukum antara BPR dan Rafi adalah hubungan keperdataan.

Kelima, ia menegaskan bahwa 9 SHM yang menjadi objek perkara bukan milik BPR karena belum diikat dengan APHT. Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, hak tanggungan merupakan dasar bagi kreditur untuk memiliki hak preferen atas jaminan, sehingga tanpa pengikatan tersebut, kepemilikan tetap berada pada debitur.

Selain itu, Jhon juga menyatakan tidak adanya hubungan hukum langsung antara BPR dan notaris terkait 9 SHM tersebut. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Rafi kepada notaris, lengkap dengan tanda terima, dan kemudian diambil kembali oleh Rafi dengan bukti tanda terima pula.

Ia menambahkan, perkara ini telah bergulir selama sekitar tujuh tahun dan dinilai memiliki konstruksi sederhana, yakni persoalan utang-piutang antara kreditur dan debitur. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan pidana terhadap notaris sebagai pihak ketiga tidak tepat.

“Seharusnya jika BPR merasa dirugikan, maka upaya hukum yang ditempuh adalah gugatan perdata, bukan memaksakan perkara ini menjadi tindak pidana penggelapan,” tegasnya.

Sebagai penguat argumentasi, pihaknya juga merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA Nomor 4/Yur/Pid/2018, Putusan MA Nomor 1784 K/Pid/2006, serta Putusan MA Nomor 1002 K/Pdt/2016, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sengketa yang berakar pada hubungan keperdataan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menutup pernyataannya, Jhon Rihi berharap jaksa peneliti berkas dapat mempertimbangkan seluruh fakta tersebut secara utuh dan tidak parsial, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara adil dan proporsional.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...