Layakkah Proses Hukum Dugaan Perzinahan Pasangan ASN Dihentikan Penyidik Polres Sikka?

Date:

Share:

Maumere, seputar-ntt.com – Hingga saat ini, kasus dugaan perzinahan pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN), D dan RN tengah ditangani tim penyidik Polres Sikka. Sejak hari pertama dilaporkan istri D yang memergoki D dan RN di sebuah kamar kos-kosan di Lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang, Selasa (29/8/2017) malam, polisi langsung memeriksa D dan RN dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Dua belas hari sudah kasus ini menginap di meja penyidik Polres Sikka namun belum ada penetapan tersangka. Hal ini memicu sejumlah tanya bahkan opini di tengah masyarakat. Layakkah proses hukumnya dihentikan? Ada sebagian pendapat yang mengatakan, kasus ini harus dituntaskan demi menjaga marwah ASN dan memberi efek jera bagi para pelaku. Sementara yang lainnya menilai kasus ini bisa saja terhenti karena cacat hukum.

Siaran pers yang diterima seputar-ntt.com, Jumat (8/9/2017) dari Kuasa Hukum D dan RN, Meridian Dewanta Dado, menyatakan, kasus yang melibatkan dua kliennya itu layak dihentikan penyidik Polres Sikka pasalnya hingga saat ini belum ada bukti dan keterangan saksi yang diajukan penyidik Polres Sikka yang dapat mempidana kliennya tersebut.

Menurutnya, agar proses hukum dapat berjalan paling kurang harus ada dua alat bukti yang disertakan. Namun, pengacara bergaya plontos ini yakin tidak akan ada alat bukti dan keterangan saksi yang bisa diperoleh penyidik Polres Sikka. Karena itu, ia meminta agar kasus ini dihentikan.

“Pada pokoknya kami selaku kuasa hukum menyatakan sangat menghargai proses penyelidikan kasus itu oleh Polres Sikka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Kelak pada tahapan penyidikan, Polres Sikka harus sudah memiliki alat bukti yang valid untuk memastikan adanya perbuatan zinah sehingga nantinya bisa ditetapkan tersangka-tersangkanya,” tegasnya.

Lanjut pria yang akrab disapa Dian ini, Polres Sikka diyakininya akan selalu berpatokan pada proses penegakan hukum. Karena itu, ia mengharapkan Polres Sikka tidak gegabah mengusut kasus ini dengan cepat-cepat menetapkan tersangka.

Dikatakan Dian, sebuah hubungan antara pria dan wanita dewasa dikategorikan sebagai perbuatan zinah apabila keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan yang sah dan dilandasi oleh perasaan suka sama suka.

“Agar bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP maka perbuatan zinah itu mesti dilakukan dengan suka sama suka dan tidak ada paksaan dari salah satu pihak,” papar Dian.

Setelah mendalami kasus dugaan perselingkuhan (zinah) kliennya, imbuh Dian, dirinya menilai dan menyimpulkan bahwa alat-alat bukti untuk memastikan adanya tindakan pidana D dan RN sangat tidak mencukupi sehingga kasus ini layak untuk ditangguhkan.

“Kita minta semua pihak nantinya harus menghormati apapun proses dan mekanisme yang menjadi kewenangan institusi Polres Sikka,” tutup Dian.

Terpisah, Kapolres Sikka, I Made Kusuma Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, menegaskan, pihaknya telah memeriksa D dan RN dan akan memeriksa saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh pelapor (istri D, yakni M).

“Saksi-saksi yang ditunjuk dari korban atau istri ASN. Kalau sudah diperiksa akan dikirim ke Jaksa untuk tahap dua, sudah cukup bukti atau belum,” ungkap Iptu Margono.

Iptu Margono menambahkan, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut tergantung seberapa cepat saksi- saksi ditunjuk oleh korban agar berkasnya lengkap untuk diajukan ke Kejaksaan.

“Ya tergantung dari korban untuk secepatnya menunjuk saksi,” aku Iptu Margono.(tos)

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...