Lucu, Direktur CV NAM Tidak Tahu Undang-Undang Tenaga Kerja

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Direktur CV NAM  Kupang, Erwin Anthonius mengaku tidak tahu tentang Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, walaupun perusahaannya menampung 250 pekerja. Hal ini disamapikan Erwin kepada wartawan di Cafee Off The Record, Senin, (12/5/2014) ketika dikonfirmasi terkait PHK yang dilakukan pihaknya terhadap 11 karyawan.

“Aduh kalau soal Undang-undang tenaga kerja saya belum tahu. Nanti saya pelajari dulu, saya minta maaf,” katanya sembari mengaku bahwa dia lama di luar negeri sehingga tidak tahu tentang undang-undang tenaga kerja.

Erwin ditanya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihaknya terhadap 11 orang karyawan tanpa diberi pesangon. Erwin malah berkilah bahwa sebagai direktur CV NAM maka dia memeiliki otoriats dalam memutuskan hubungan kerja terhadap karyawannya.

Saat dicecar wartawan bahwa jika pihaknya melakukan PHK hanya berdasarkan otoritas sebagai direktur tanpa mempedulikan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja maka pihaknya telah melakukan tindakan perbudakan, Erwin menepis hal itu. “Tidak benar itu, saya cuma karena masih baru jadi belum tahu tentang itu,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 11 karyawan yang bekerja sebagai sales roko Sampoerna di Toko NAM kupang di PHK tanpa diberikan pesangon. Padahal para karyawan ini sudah mengabdi rata-rata 2-4 tahun masa kerja. Untuk itu mereka akan menempuh jalur hukum agar toko NAM memberikan hak mereka seperti pesangon

“Kami ada 11 orang yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon dari toko padahal kami sudah mengabdi cukup lama,” kata Yunius Nomlene kepada Wartawan di Cafe Off The Record, Senin (12/5/2014).

Menurutnya, sebagai tenaga kerja yang sudah mengabdi, perusahaan dalam hal ini toko NAM Kupang telah menghilangkan ha-hak mereka seperti pesangon. Tidak hanya itu, hak mereka untuk mendapatkan jaminan kesehatanpun tidak pernah digubris oleh pihak perusahaan.

Diakui Yunius bahwa mereka telah mempergunakan uang perusahan tanpa membertakuan kepada pimpinan. Namun hal ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dihadapan aparat kepolisian. Namun setelah masalah tersebut selesai, mereka kemudian mendapatkan surat PHK dari CV. NAM yang ditandatangani direkturnya yakni Erwin Anthonius.

“Kita memang salah karena melakukan pelanggaran tapi tidak serta merta menghilangkan hak kami sebagai pekerja. selama ini perusahaan tidak pernah menggubris kami. Contoh kecil kami tidak punya Jamsostek,” kata Yunius yang didampingi tiga rekannya masing-masing Erwin Ahmad, Marsel pelokila dan Daniel Mau.

Untuk itu kata Yunius, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika toko NAm mengabaikan hak mereka setelah di PHK. Dia juga mengaku bahwa telah menggandeng LSM maupun serikat pekerja yang akan membantu mereka untuk melakukan mediasi dengan toko NAM, serta meminta bantuan penasehat hukum.

“Kami berharap agar ada win-win solution mengenai persoalan yang kami hadapi, tapi kalau memang menemui jalan buntu maka kami sudah siap mengambil langkah hukum sesuai undang-undang tenaga kerja,” pungkasnya.

Sementara Direktur CV.NAM Kupang, Erwin Anthonius kepada wartawan mengaku bahwa pemecatan terhadap 11 orang karyawannya karena mereka telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap barang perusahaan sehingga mereka harus dipecat.

“Mereka melakukan penipuan dan penggelapan barang sehingga kami memecat mereka. Masa kita pelihara pencuri dalam perusahaan. Rugi dong kita kalau begitu,” kata Erwin.

Erwin menuturkan bahwa 11 karyawan yang di PHK ini melakukan penipuan dan penggelapan sehingga merugikan perusahaan puluhan juta rupiah. Walaupaun mereka sudah mengganti uang yang telah dipakai tersebut namun perusahaan tidak mentolerir perbuatan mereka sehingga membuat surat PHK.

“Sebenarnya kita tidak mau urus lagi karena sudah diselesaikan bersama polisi, tapi mereka yang minta kita surat PHK jadi kita kasih. Setelah mereka dapat surat PHK maka mereka mulai menuntut haknya.

Ketika ditanya menganai hak-hak seorang tenaga kerja, Erwin mengaku tidak paham sehingga ketika pihaknya tuntut untuk segera memberikan pesangon dia terlihat bingung. “Saya tidak paham juga dengan tauran tenaga kerja ini. Nanti kita pelajari baru kita ambil langkah apakah mereka akan mendapatkan pesangon atau tidak,” katanya.

Pemilik Toko NAM, Leonard Anthonius yang dikonfrimasi terkait tuntutan karyawan yang di PHK mengaku akan segera melakukan rapat dengan staf nya untuk membicarakan tentang tuntutan karyawan yang telah di PHK. “Kita akan rapat. saya akan panggil staf untuk kita bahsa. pakah nanti mereka dapat pesangon atau tidak, besok baru kita rapat,” pungkasnya. (Joey)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...