Maju Caleg, Djaku Resmi Mengundurkan Diri dari Sekretaris BPD Desa Dulolong

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Sesuai PKPU No 10 tahun 2023, sejumlah jabatan warga negara yang hendak mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri, termasuk jabatan kades maupun BPD.

Atas dasar ini, Abdurrahman Djaku pun resmi mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor.

Hal ini dilakukan mengingat dirinya tengah mempersiapkan diri untuk maju menjadi calon legislatif (Caleg) dari Partai Gelora pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebagai salah satu syarat pencalonan, saya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati pada tanggal 31 Mei. Sementara ke BPD sendiri tanggal 30 Mei,” ujarnya

Selanjutnya, kata Rahman, ia akan menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Bupati maupun BPD untuk pemberhentian dirinya.

Ditempat terpisah, Devisi Teknis KPU Alor, Munawir Laamin kepada media mengatakan, berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 Pasal 14 terkait kepala daerah, ASN TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, melalui partai politik menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.

Sementara Pasal 15, lanjutnya, mengatur bakal calon yang memiliki status kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, melalui partai politik menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.

“Namun dalam hal keputusan pemberhentian belum terbit maka harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri mereka,” kata Munawir.

Laamin menegaskan, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (3 Oktober 2023).

“Dalam hal hingga batas akhir, keputusan pemberhentian tersebut belum dikerahkan kepada KPU maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” tandas mantan ketua HMI Cabang Kupang ini. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...