Mantan Kadis PPO Kota Divonis 1, 3 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota Kupang, Maxwel Halundaka terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan bagi SD dan SMP di Kota Kupang pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar, Rabu (22/10/2014) divonis selama 1, 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan nehara hingga Rp 1, 4 miliar.
Selain divonis 1, 3 tahun penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap mantan Kadis PPO Kota Kupang ini dipimpin majelis hakim Khairulludin didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Agus Komarudin dan Anshyori. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Elti Silaban. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Londa dan Tedjo L Sunarno.

Elti Silaban kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Terdakwa nyatakan pikir-pikir oleh majelis hakim apakah terima atau banding, “ katanya.

Hal yang sama dikatakan oleh JPU, Tedjo L Sunarno, dimana Tedjo yang bertindak sebagai JPU menjelaskan dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dirinya akan melaporkan putusan kasus tersebut kepada pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya.

Putusan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana JPU dalam kasus itu sebelumnya menuntut terdakwa dengan 1, 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. (van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...