Marthen Dira Tome Prapreadilan KPK

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome didampingi tim kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi cs, Jumat (8/4) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal kasus dugaan korupsi dana PLS Dinas P dan K Provinsi NTT Tahun 2007. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (8/4).

Pendaftaran Prapid tersebut, dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Marthen Dira Tome bersama Tim Penasehat Hukumnya Yohanes D. Rihi,   Lorens Mega Man, Abdul Wahab dan Semuel Haning, dengan nomopr gugatan Nomor : 65/Pid.Pra/2016.

Yohanes Daniel Rihi yang dihubungi wartawan, Jumat (8/4) malam per telepon menjelaskan dalam praperadilan ini tidak mencari pihak yang kalah atau menang, melainkan untuk membuat terang sebuah tindak pidana.

Dijelaskan Rihi, penetapan status tersangka kepada pemohon Marthen Dira Tome bukanlah kewenangan KPK, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP dimana kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT, namun KPK revisi kembali penetapan tersangka.

Ditambahkan Rihi, alasan lain Bupati Sarai, Marthen Dira Tome melayangkan praperadilan yakni KPK menetapkan orang yang telah meninggal sejak 2011 lalu, namun baru ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2014 lalu.

“Dalam KUHAP pun perkara itu dinyatakan gugur demi hukum,” kata Rihi.

Disamping itu, lanjut Rihi, KPK sebagai termohon telah melakukan kesalahan prosedur yakni menetapkan tersangka terlebih dahulu, barulah alat buktinya disertakan kemudian.

Menurug Rihi, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana haruslah sesuai dengan ketentuan Pasal 11huruf c UU KPK terkait kewenangannya dimana penyidikan dapat dilakukan apabila nilai kerugian Negara minimal Rp 1 Milyar.

sementara, ungkap Rihi, yang dilakukan oleh KPK yakni melakukan penetapan tersangka, namun terkait dengan kerugian Negara tanpa disertai perhitungan dari BPK, sehingga kasus ini menjadi tidak berimbang.

Sementara Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome kepada Seputar NTT menghimbau kepada seluruh penyelenggara dan warga PLS untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami jika mereka dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.

“KPK akan memanggail seratus lebih penyelenggara PLS pekan depan, untuk itu saya himbau untuk hadir dan berikan keterangan sesuai dengan apa yang dilakukan dan dialami supaya kasus ini terang benderang,” ungkapnya. (che)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...