Medah Persilahkan Usut Dana 1,7 Miliar

Date:

Share:

Kupang, Seputar NTT.com – Ketua DPRD Provinsi NTT, Ibrahim Agustinus Medah Mempersilahkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimapangan keuangan daerah dalam pembangunan Kantor Gubernur lama NTT, sebesar 1,7 miliar.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD NTT, Agustinus Medah kepada Wartawan, Selasa (20/8) di gedung DPRD setempat ”Ya kita persilahkan polisi dan jaksa untuk usut dugaan tersebut,”kata Medah .

Menurut Medah, Pihaknya sudah mengistruksikan kepada komisi C untuk mempelajari secara cermat laporah hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) provinsi NTT. Pihaknya juga tidak mau mengatakan bahwa apakah laporan BPK itu salah atau tidak sehingga perlu dipelajari secara detail.

“Kita tidak bisa bilang itu salah dan ini yang benar, karna itu saya sudah perintahkan komisi C untuk segera mempelajari secara detail untuk mengetahui apa persoalannya,” kata Medah.

Dirinya berharap agar dalam waktu dekat, komisi C sudah bisa mendapatkan hasil suapaya DPRD bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Kita berharap tidak ada kerugian negara dalam hal ini dan kita juga tidak mau ada masyaralat yang dirugikan,”ungkapnya.

Lebih Jauh Medah mengatakan, Selain DPRD yang melakukan pengawasan, ada juga polisi dan jaksa sehingga pihaknya mempersilahkan untuk melakukan pengusutan jika memang ada indikasi penyimpangan. Namun apa yang dilakukan oleh Jaksa dan Polisi, diluar konteks Dewan dalam melakukan pengawasan.”Konteks kita adalah supaya ada perbaikan dalam hal ini,”katanya.

Mekanisme yang ditempuh DPRD terkait LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Lanjut Medah, adalah mendalami LHP yang ada kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Mekanismenya, BPK serahkan kepada kami, lalu DPRD mempelajarinya. Kami rekomendasikan kepada pemerintah untuk memperbaikinya. Karena filosofisnya agar ada perbaikan. Kalau sampai mereka tidak  memperbaikinya, baru kami minta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Hasil investigasi itu, kalau benar-benar terbukti ada kerugian negara, BPK  punya kewajiban untuk meneruskan kepada kejaksaan. Kalau BPK tidak meneruskannya, DPRD yang akan melanjutkan,”pungkas Medah.(Joey)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...