MPR Dukung Eksekusi Mati Dua Terpidana Kasus Narkoba

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan menegaskan, tidak ada pihak manapun yang bisa membatalkan rencana pemerintah indonesia untuk mengeksekusi mati terhadap dua terpidana kasus narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Penegasan itu disampaikan Zulkifli Hasan, Senin (16/2/2015) di Kupang terkait permintaan Sekertaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon yang meminta agar pemerintah Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk tidak mengeksekusi dua terpidana kasus Narkoba asal Australia.

“Kita negara merdeka yang punya kedaulatan dan aturan hukum sendiri, jadi tidak ada pihak manapun yang bisa membatalkan, termasuk PBB,” tegas Zulkifli Hasan.

Secara kelembagaan, kata Zulkifli Hasan, pihaknya mendukung keputusan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, sebab kejahatan narkoba jelasnya tidak saja merusak diri sendiri, tetapi dapat merusak seluruh anak bangsa.

“Hukuman mati harus tetap dijalankan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah, Andrew Chan yang disebut pihak Kepolisian sebagai “godfather” kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Sementara itu terkait dengan pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-Moon yang telah menyurati pemerintah Indonesia dan menelepon Menlu Indonesia untuk menghentikan eksekusi gembong narkoba, mendapat reaksi beragam dari berbagai kalangan yang meminta agar PBB tidak melakukan intervensi pada kebijakan hukum Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi bagian dari United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1988 (Konvensi Narkotika dan Psikotropika).

Konvensi ini memberikan ruang untuk sebuah negara memaksimalkan efektivitas penegakan hukum untuk pidana narkotika dan psikotropika dengan memperhatikan kebutuhan untuk mencegah kejahatan tersebut.

Komitmen itu lalu diratifikasi dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1988. (van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...