Notaris Alberth Riwu Kore Datangi Polda NTT, Tanyakan Status Tersangka yang Mengambang Selama 4 Tahun

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Notaris Alberth Riwu Kore didampingi oleh sejumlah rekan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Nusantara Timur dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengwil Nusantara Timur mengunjungi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 24 Februari 2026. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan status Riwu Kore sebagai tersangka yang telah berjalan selama lebih dari empat tahun tanpa kejelasan penyelesaian proses hukum.

Alberth Riwu Kore menyatakan bahwa kehadirannya bersama rekan-rekannya merupakan bentuk solidaritas profesi sekaligus upaya menegaskan ketidakpastian hukum yang dialaminya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2022. Ia mengungkapkan bahwa selama lebih dari empat tahun berstatus tersangka, kasusnya bolak-balik antara kejaksaan dan penyidik, namun hingga kini berkas tidak kunjung dinyatakan lengkap (P21).

“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Puhat, merujuk pada Pasal 62, hal-hal semacam ini bisa diatasi dengan koordinasi atau gelar perkara bersama antara kejaksaan/jaksa penuntut umum dengan penyidik, sehingga mendapat satu keputusan yang berdampak pada kepastian hukum terhadap tersangka,” ujar Riwu Kore di hadapan penyidik.

Ia juga menyampaikan permohonan agar gelar perkara tersebut melibatkan dirinya dan kuasa hukumnya, termasuk menghadirkan bukti-bukti yang belum dilampirkan dalam berkas perkara. Menurut Riwu Kore, ada dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dari Bank NTT kepada sebuah pihak yang menurutnya seharusnya membuat BPR tidak memiliki hak terhadap sertifikat yang menjadi objek perkara.

Riwu Kore menegaskan bahwa dalam persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebelumnya terdapat fakta hukum bahwa aliran dana tersebut telah ke BPR, serta sertifikat yang dipersoalkan belum diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sehingga ia merasa penetapan tersangka terhadapnya “agak prematur”. Riwu Kore berharap dengan gelar perkara itu seluruh fakta hukum dapat dibuka terang-benderang.

Pernyataan dukungan juga datang dari Ketua Pengwil PPAT NTT Imanuel Mali. Ia mengatakan kehadiran mereka ke Polda NTT adalah untuk mengetahui secara detail proses penutupan status tersangka Riwu Kore. Menurutnya sebagai sesama pengurus provinsi, pihaknya prihatin atas lamanya proses dan berkepanjangan tanpa kejelasan.

“Kami sebagai pengurus tentu ingin tahu apakah berkas ini kurang bukti sehingga bisa dihentikan atau memang memiliki unsur sehingga bisa dilanjutkan. Jangan sampai kasus ini terlalu lama menggantung tanpa kepastian,” ujar Mali.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Pengwil NTT, Yerak Almodat Bobilex Pakh, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku, namun menilai masa empat tahun sebagai tersangka sudah sangat panjang. Ia juga mengingatkan bahwa Riwu Kore pernah ditahan selama 60 hari dalam proses sebelumnya.

“Bagi kami, periode itu sudah cukup lama untuk bisa memenuhi semua tahapan berkas sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan dan kemudian jelas apakah beliau bersalah atau tidak. Kalau terkatung-katung seperti ini, artinya kami pun tidak tahu statusnya,” ungkap Pakh. Ia berharap jika unsur tindak pidana tidak terpenuhi, kasus ini bisa dihentikan dan status Riwu Kore direhabilitasi, tidak lagi membawa beban sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Alberth Riwu Kore bermula dari laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana terhadap dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi jaminan kredit debitur bernama Rachmat. Berdasarkan laporan polisi, sembilan SHM tersebut dilaporkan hilang di kantor notaris dan kemudian Alberth Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada Juli 2022, dengan sangkaan pasal penggelapan.

Alberth Riwu Kore sempat menjalani penahanan selama 60 hari, namun upaya praperadilan yang diajukannya mendapat berbagai putusan yang saling tarik-menarik, termasuk penolakan praperadilan dan kemudian adanya dinamika terhadap SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang sempat diambil kembali.

Organisasi profesi notaris dan PPAT di NTT sejak 2022 juga aktif memberikan dukungan terhadap Riwu Kore, menyatakan keyakinan bahwa ia tidak bersalah dan menilai proses hukum terhadap seorang notaris layaknya profesional harus mengikuti prinsip hukum secara teliti. (*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...