Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri PeltĀ mengaku hingga saat ini pemasangan alat monitoring data transaksi usaha secara online (Tapping Box) untuk wajib pajak hotel dan restoran belum dapat dilakukan. Pasalnya, sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan dan ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen pajak, sistem pajak daerah diluar PBB dapat dilaksanakan setelah dikeluarkan regulasi daerah baik Perda maupun Perwali.
āMemang selama ini untuk pendapatan daerah baik dari pajak restoran maupun hotel dan tempat hiburan berjalan dengan baik, namun untuk pemasangan perlatan pajak sistem online masih harus ada regulasi daerah, untuk kami di Dispenda telah menyiapkan perangkatnya, tinggal pengusulan Perda nya yang sesuai rencana pada perubahan kali ini,ā kata Jefri Pelt kepada DPRDĀ Kota Kupang yakni komisi II saat melakukan kunjungan kerja ke Dispenda, Selasa (31/5/2016)
Kunjungan komisi II ke Dispenda ini dipimpin langsung oleh ketua komisi II, Melkianus Balle, wakil ketua komisi Paulus Manafe, sekertaris komisi, Jabir Marola dan ditambah empat anggota komisi yakni Aknes Bota Dehaan-Hayon, El. Th Salean,Jamari Yoseph Dogon dan Amin Laoda.
Jefri mengatakan, untuk pemasangan perangkat sistem online harus ada Perda baru diizinkan. Anggaran akan dialokasi dalam APBD. āUntuk draf Perwalinya sudah disiapkan, namun tentu perlu dibuat Perdanya terlebih dahulu baru diikuti dengan Perwali,ā katanya.
Walaupun pemasangan Taping Box belum dilakukan namun Jefri mengakui PADĀ tetap berjalan baik dengan memaksimalkan aparat dalam melakukan tugas pengawasan dan penagihan secara baik. Posisi PAD hingga tanggal 25 Mei 2016 untuk pajak hotel dengan targetĀ sebesar Rp.7.013.100.000 telah teralisasi sebesar Rp.3.454.219/170.000 atau mencapai 49,25 persen.
Untuk pajak restoran, dari target sebesar Rp.8.390.000.000 telah teralisasi sebesar Rp.5.350.786.005.91 atauĀ mencapai 63,78 persen. Sementara untuk pajak hiburan dari target sebesar Rp.1.178.845.000 telah teralisasi sebesar Rp.1.289.484.831.00 atau mencapai 109,39 persen.
āDengan pencapain pajak tersebut, diharapkan dengan sudah berlakukan pemasangan perangkat pajak sistem online maka pastinya semua target bisa terpenuhi,ā kata Jefri.
Ketua komisi II DPRD Kota Kupang, Melkianus BalleĀ pada kesempatan yang sama mengatakan, pemasangan perangkat sistem pajak online ini sebenarnya tidak perlu ada suatu aturan, namun karena ini berkaitan dengan keuangan, maka tentu perlu suatu aturan yang baik guna dalam pelaksanaan bisa lebih baik.
āUntuk itu saya berharap Dispenda dapat menyiapkan Perda tersebut,guna diusulkan dalam perubahan,sehingga pelaksanaan pemasangan alat ini bisa dapat terlaksana secara cepat,ā kata Melki.
Sementara itu Wakil ketua komisi II,Paulus Manafe dan Sekertaris komisi II, Jabir Maralo dan beberapa anggota lain,memberikan apresiasi kepada Dispenda yang telah mampu mengejar target PAD secara maksimal,walupun belumnya dilakukan pemasangan perangkat sistem pajak online.(riflan hayon)
Follow