Kupang, seputar-ntt.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Manggarai membekuk bandar kupon putih, Selasa (31/5/2013). Bandar ini diringkus di Kelurahan Waso, Kecamatan Langkerembong, Kabupaten Manggarai, sekitar pukul 12.30 wita.
“Jadi tim Buser menangkap bandar kupon putih lokal atas nama Herbetus Lampur ( 50) yang beralamat di Kampung Waso Bea, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai, Okto Selly kepada Seputar NTT, Selasa, (31/5/2016) di ruang kerjanya.
Adapun Barang bukti yang berhasil di sita saat dari pelaku berupa 1 buah Hp Nokia dan rekap angka kupon putih. Barang bukti lainya yang berhasil disita dalam penangkapan tersangka adalah uang sebesar Rp.25.000,.
“Pengkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masarakat bahwa anak tersangka atas nama Doris sebagai pengecer dan bapaknya sebagai bandar” jelas Okto
Okto menambahkan, tim Buser hanya berhasil menangkap tersangka saat pengerebekan, sementara anaknya yang diduga menjadi pengecer tidak berada di lokasi. Dalam keteranganganya kepada penyidik, pelaku mengaku sudah tiga bulan menjadi agen kupon putih dan anaknya dijadikan pengecer bersama beberapa orang lainya.
“Tersangka sudah kami tahan. Atas perbuatan tersebut tersangka telah melanggar Pasal 303 KUHAP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” papar Okto Selly. (kons hona)
Follow