Kalabahi, seputar-ntt. com – Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, kini telah ditangani pihak Kepolisian Resort Alor.
Seorang pria berinisial YM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MHK.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 13/3/2026 sekitar pukul 09.30 WITA di tengah Jalan Raya Anoa, tepatnya di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kabupaten Alor.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, didampingi Kasat reskrim AKP Amru Ichsan, SH dan Kasi Propam, IPTU Samsul Bahri (18)3/2026), kejadian tersebut diduga dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya beberapa kali terlibat pertengkaran.
Menurut keterangan kepolisian, sehari sebelum kejadian tepatnya Kamis (12/3) sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut di jalan wilayah Lipa. Pertengkaran tersebut sempat dilerai oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun, diduga masih menyimpan rasa tidak puas, pada keesokan harinya tersangka kemudian mencari korban dan menunggu di sekitar Jalan Raya Anoa yang merupakan jalur yang biasa dilalui korban.
Saat korban melintas di lokasi tersebut, tersangka diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau dan menusuk korban satu kali di bagian pinggang kiri. Akibat serangan tersebut korban langsung terjatuh di lokasi kejadian.
Beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian sempat berupaya memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pelapor serta lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.
Saat ini tersangka YM telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan masih akan terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan oleh tersangka dalam peristiwa tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Pepenk)
Follow