Notaris Albert Riwu Kore Soroti Dugaan Ketidakjelasan Penanganan Kasusnya, Minta Transparansi Polda

Date:

Share:

Kupang – Notaris Albert Riwu Kore melalui kuasa hukumnya, Jhon Rihi menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang memuat keterangan ahli pidana dan pernyataan Humas Polda terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya. Dalam pernyataan resmi, pihaknya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai berlarut-larut.

Jhon Rihi menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya memahami penetapan status tersangka terhadap kliennya. Hal ini, menurutnya, dibuktikan dengan sikap kooperatif klien yang selalu hadir dalam setiap proses pemeriksaan serta aktif memberikan keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

Namun demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas kasus. Mereka menyebut, pasal yang disangkakan terkait dugaan penggelapan seharusnya tergolong perkara sederhana karena seluruh saksi pelapor maupun dokumen telah tersedia dan diberikan kepada penyidik.

“Dengan dukungan anggaran negara dalam proses penyidikan, seharusnya tidak sulit untuk memenuhi unsur pasal. Namun faktanya, proses ini telah berjalan hingga tujuh tahun,” ujar kuasa Jhon Rihi.

Selain itu, klien mereka disebut telah menyandang status tersangka selama kurang lebih empat tahun dan bahkan sempat menjalani masa penahanan selama 60 hari sebelum akhirnya bebas demi hukum. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dalam penanganan perkara.

Pihaknya juga mempertanyakan transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya terkait kendala yang dihadapi dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami melihat ada kejanggalan. Perkara yang seharusnya mudah justru menjadi berlarut-larut. Kami menduga hal ini bisa terjadi apabila proses dilakukan dengan keterpaksaan atau atas permintaan pihak tertentu,” tegas Jhon.

Lebih lanjut, Jhon Rihi menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan. Hal ini, menurutnya, terlihat dari pengiriman kembali berkas perkara oleh penyidik tanpa adanya pemenuhan petunjuk yang jelas. Pihaknya pun berencana mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan lengkap berkas perkara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna menguji substansi penanganan kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jhon Rihi juga menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda yang menyebut klien mereka disangkakan dengan pasal penggelapan, bukan pemalsuan. Mereka meminta klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Pemalsuan dan penggelapan adalah dua hal yang berbeda. Kami meminta penegasan agar publik tidak salah memahami dan klien kami tidak dirugikan oleh informasi yang tidak jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum meyakini bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Mereka menilai terdapat indikasi bahwa sejumlah bukti yang meringankan dari pihak klien tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

Menurut mereka, apabila seluruh bukti disajikan secara lengkap dan komprehensif, maka Jaksa Penuntut Umum dapat mempertimbangkan perkara ini secara lebih objektif dan sesuai dengan rasa keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait pernyataan tersebut.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...