Kupang, seputar-ntt.com – Penasehat hukum Notaris Albert Riwu Kore, Fendi Himan, meminta agar penanganan perkara yang menjerat kliennya tidak tumpang tindih dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan. Hal ini disampaikan menyusul agenda pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda NTT terhadap Albert Riwu Kore dalam waktu dekat.
Fendi Himan menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6 mendatang. Karena itu, ia menilai pemberitaan yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta.
“Perlu kami luruskan bahwa kami baru menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6. Jadi pernyataan yang menyebut klien kami mangkir dari panggilan adalah tidak berdasar pada fakta,” tegas Fendi Himan.
Menurutnya, dalam surat panggilan tersebut penyidik juga meminta agar kliennya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris. Permintaan tersebut dinilai cukup janggal karena perkara ini telah berjalan selama kurang lebih tujuh tahun.
“Kami menilai hal ini cukup aneh karena perkara ini sudah berjalan selama tujuh tahun baru diminta sekarang. Namun kami melihat bahwa dengan dilampirkannya SK notaris, maka akan berkaitan erat dengan keputusan Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan Notaris yang sudah bersifat final,” jelasnya.
Fendi menambahkan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Notaris sebelumnya telah menyatakan bahwa penyerahan sembilan sertifikat hak milik (SHM) kepada Rafi selaku pemilik sah adalah tindakan yang sesuai dengan kewenangan profesi notaris.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tindakan penyerahan sertifikat tersebut adalah bagian dari tindakan profesi notaris kepada pemilik sah dari sertifikat tersebut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tambahan nanti, tim penasehat hukum juga akan melampirkan sembilan alat bukti surat yang dianggap dapat menjelaskan hubungan hukum antara Rafi dengan BPR Crista Jaya sebagai debitur dan kreditur, serta hubungan Rafi dengan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan tiga saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk membantu penyidik melihat posisi perkara secara lebih objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta dengan tegas agar penyidik mengakomodir saksi a de charge dalam berkas perkara karena hal tersebut merupakan amanat KUHAP yang baru dan merupakan bagian dari hak tersangka,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Fendi Himan juga meminta jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT agar mencermati secara teliti berkas perkara yang sedang diproses serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Menurutnya, koordinasi ini penting karena sebagian objek dalam perkara yang menjerat kliennya memiliki keterkaitan dengan perkara tipikor yang sedang diproses oleh Kejari Kota Kupang.
“Jangan sampai perkara ini tumpang tindih dan justru dijadikan modus untuk melemahkan proses perkara tipikor yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar empat tahun terkait pemenuhan petunjuk jaksa. Jika saat ini disebut bahwa seluruh petunjuk telah dipenuhi, maka menurutnya perlu dijelaskan secara transparan petunjuk apa yang baru dipenuhi setelah waktu yang cukup lama tersebut.
“Kami yakin Kejaksaan Tinggi NTT akan tetap menjaga integritas dalam menilai apakah perkara ini layak atau tidak untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Fendi menambahkan bahwa sinergi antara Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang sangat penting dalam menangani perkara ini. Ia menilai, apabila perkara kliennya dinyatakan lengkap atau P21, maka secara tidak langsung dapat dimaknai bahwa sembilan SHM tersebut merupakan milik BPR.
Padahal di sisi lain, Kejari Kota Kupang sedang memproses perkara tipikor yang berkaitan dengan objek yang sama, di mana sertifikat tersebut disebut memiliki kaitan dengan Bank NTT dan telah melekat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Karena itu kami berharap koordinasi antar lembaga penegak hukum benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Notaris Albert Riwu Kore bermula dari laporan BPR Crista Jaya pada tahun 2019 terkait dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya berkaitan dengan proses kredit seorang debitur bernama Rachmat. Dalam prosesnya, Albert Riwu Kore kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT atas dugaan pelanggaran pasal penggelapan dalam KUHP.(*)
Follow