Kupang – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menyatakan dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Kupang yang membatasi penyelenggaraan pesta di tengah masyarakat. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PMKRI dalam mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban umum di Kota Kupang.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam mengatur kegiatan pesta yang selama ini menjadi bagian dari budaya masyarakat, namun tidak jarang menimbulkan gangguan seperti keributan, konsumsi minuman keras berlebihan, hingga pelanggaran ketertiban umum.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menegaskan bahwa pihaknya melihat kebijakan ini bukan sebagai bentuk pelarangan, melainkan pengendalian agar pesta tetap bisa berlangsung dengan aman dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kami mendukung surat edaran ini karena tujuannya jelas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pesta tetap diperbolehkan, tetapi harus diatur dengan baik supaya tidak merugikan orang lain. Pemerintah juga perlu terus memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami maksud dari kebijakan ini,” ujar Yido Manao.
Lebih lanjut, PMKRI menekankan pentingnya edukasi dan pendekatan persuasif dalam mensosialisasikan aturan ini agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. PMKRI juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan pesta sebagai ruang positif dalam mempererat kebersamaan, bukan sebagai ajang keributan atau pelanggaran hukum.
Adapun sikap resmi PMKRI Cabang Kupang melalui GERMAS, antara lain, Mendukung langkah Wali Kota Kupang dalam membatasi pesta demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk terus menyosialisasikan aturan ini secara persuasif dan edukatif. Mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan pesta sebagai ruang kebersamaan yang positif dan bermartabat,” ujarnya.
PMKRI meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menerapkan kebijakan publik. Oleh karena itu, implementasi surat edaran pembatasan pesta ini diharapkan bisa berjalan efektif melalui kerja sama semua pihak.
Dengan dukungan dari elemen masyarakat sipil, Kota Kupang diharapkan mampu menjadi lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.(*)
Follow