Polres Alor Kembali Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Kali ini Merk Cappuccino

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim Satreskrim Polres Alor kembali mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal merk cappuccino.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumad, 26/7/2024 siang di wilayah Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dari operasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Alor, IPDA Yohanes H. Muda, didampingi Kanit Tipikor, IPDA Ibrahim Usman, S.H, Kanit Tipidter AIPDA Suherman, S.H. bersama anggota tersebut berhasil mengamankan 21 karton dan 2 ball rokok.

Barang bukti itu kemudian diamankan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena terdapat perbedaan antara jumlah batang yang tertera pada pita cukai dan isi sebenarnya.

Pita cukai rokok cappuccino sendiri mencantumkan 12 batang, sementara isi sebenarnya adalah 20 batang.

Selain itu, skema cukai yang digunakan juga diduga menunjukkan ketidaksesuaian.

Pita cukai yang terpasang pada rokok tersebut juga menunjukkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dengan tarif Rp. 122/batang, yang diperuntukkan bagi jenis rokok kretek, sementara rokok cappuccino tergolong sebagai rokok jenis filter.

Dari hasil pengungkapan ini, tim juga mengamankan GHMH (31) yang diduga sebagai seles untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., membenarkan perihal pengungkapan kasus dugaan tindak pidana cukai tersebut.

Menurutnya, jumlah keseluruhan barang bukti rokok cappuccino yang diamankan oleh Polres Alor tersebut sebanyak 21 karton dan 2 ball.

“Jumlah total sebanyak 86 ball, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus. Dengan harga dari agen/distributor sebesar Rp.145.000/per slop, sehingga jumlah total keseluruhan harga barang bukti rokok tersebut adalah sebesar Rp.249.400.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” beberapa Supriadi.

Ia pun berjanji akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang cukai.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku”, tutup Kapolres Alor. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...