Opini : Lay A. Yeverson,S.Pd.,MM
Kasus seorang siswa yang ditampar kepala sekolah di salah satu SMA di Provinsi Banten karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah kembali mengguncang dunia pendidikan. Video dan pemberitaannya cepat menyebar di media sosial, disertai berbagai komentar publik yang memanas. Sebagian menganggap tindakan kepala sekolah sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin. Namun, ada yang menilai itu sebagai bentuk kekerasan yang melampaui batas.
Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum, karena orang tua siswa merasa tidak terima dan melaporkan kepala sekolah ke pihak berwajib. Situasipun menjadi rumit. Satu tindakan disiplin berubah menjadi persoalan hukum yang mencoreng citra dunia pendidikan. Di tengah hiruk pikuk perdebatan ini, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian: apakah sekolah kita benar-benar sudah menjadi kawasan tanpa rokok sebagaimana diamanatkan oleh undang–undang ?
Disiplin yang Mendidik, Bukan Melukai
Kita tentu sepakat bahwa perilaku merokok di lingkungan sekolah adalah pelanggaran serius. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat tumbuh kebiasaan buruk yang berisiko tinggi bagi kesehatan. Namun, ketika pelanggaran itu disikapi dengan tindakan fisik seperti memukul, maka masalahnya tidak lagi sekadar soal disiplin, melainkan soal pendekatan dan etika dalam mendidik.
Dalam dunia pendidikan modern, pendisiplinan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Kekerasan tidak pernah mendidik, justru melahirkan luka psikologis dan trauma. Sementara tujuan pendidikan adalah membentuk karakter, bukan menakut-nakuti atau mempermalukan.
Di sisi lain kita tidak boleh menutup mata bahwa fenomena siswa merokok menunjukkan lemahnya pengawasan dan keteladanan di lingkungan sekolah. Jika seorang siswa merasa nyaman merokok di area sekolah, itu menandakan ada sistem nilai yang mulai longgar, dan mungkin juga ada ketidakkonsistenan antara aturan dan praktik keseharian.
Keteladanan yang Hilang
Inilah saatnya kita bercermin. Jangan-jangan, selama ini masih ada guru atau tenaga kependidikan yang juga merokok di lingkungan sekolah. Bila hal itu benar, maka menjadi fatal dan kontradiktif ketika guru atau kepala sekolah menegur bahkan menghukum siswa yang melakukan hal yang sama. Sebab, aturan tentang kawasan tanpa rokok bersifat menyeluruh dan tegas. Tidak ada pengecualian, baik untuk siswa, guru, maupun kepala sekolah. Semua pihak wajib mematuhi.
Regulasi mengenai kawasan tanpa rokok tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua aturan ini merupakan ketentuan yang patut dipatuhi oleh siapapun ketika berada dalam kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah atau di tempat publik yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok . Bahkan, aturan tersebut juga menegaskan bahwa di lingkungan sekolah sama sekali tidak boleh memiliki ruang khusus bagi perokok.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 dengan jelas menyatakan bahwa seluruh lingkungan sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Larangan itu mencakup aktivitas merokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan sekolah. Artinya, tidak boleh ada kompromi. Merokok di lingkungan sekolah baik dilakukan siswa, guru, maupun tamu adalah pelanggaran hukum dan etika pendidikan. Sayangnya, aturan ini sering hanya berhenti di papan pengumuman bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” yang terpajang di dinding sekolah, tanpa pengawasan yang sungguh-sungguh.
Di beberapa sekolah, bahkan masih terlihat guru yang merokok di ruang guru, di belakang kelas, atau di halaman sekolah dengan alasan “tidak di depan murid.” Sikap seperti ini tentu merusak pesan moral yang ingin ditanamkan kepada siswa. Siswa belajar bukan hanya dari apa yang dia dengar, tetapi dari apa yang dia lihat. Jika guru sendiri menjadi contoh yang buruk, maka upaya menegakkan disiplin kehilangan legitimasi moralnya.
Kekerasan Bukan Solusi
Menampar atau merotani siswa bukanlah bentuk ketegasan, melainkan bentuk kehilangan kendali. Disiplin sejati tidak lahir dari amarah, tetapi dari nilai dan konsistensi. Seorang pendidik seharusnya menjadi cermin dari kesabaran, kebijaksanaan, dan keteladanan.
Kekerasan hanya melahirkan dua hal: perlawanan atau kepatuhan semu. Keduanya sama-sama tidak mendidik. Sebaliknya, pembinaan yang manusiawi, disertai dialog dan pendekatan personal, jauh lebih efektif dalam membentuk karakter. Seorang siswa yang ditegur dengan hormat dan dibimbing dengan kasih akan lebih mudah berubah dibandingkan siswa yang dipermalukan di depan umum. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan konteks emosional seorang guru.
Menghadapi siswa yang melanggar aturan memang bisa menimbulkan frustrasi, apalagi jika pelanggaran itu berulang, di sinilah letak ujian seorang pendidik: mampukah mengelola emosi dan menegakkan disiplin tanpa kehilangan kemanusiaan, dan berpegang pada folosofi pendidikan itu sendiri
Sekolah Sehat, Sekolah Tanpa Asap
Aturan kawasan tanpa rokok tujuannya bukan sekadar melarang, tetapi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi tumbuh kembang anak. Sekolah adalah tempat membentuk kebiasaan hidup sehat, bukan menormalisasi perilaku yang berisiko. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa angka perokok usia remaja di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini mengkhawatirkan. Bila sekolah tidak tegas menjadi benteng terakhir, maka generasi muda kita akan semakin rentan terpapar gaya hidup tidak sehat. Karena itu, penegakan kawasan tanpa rokok di sekolah tidak bisa hanya sebatas slogan. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata:
1. Seluruh warga sekolah, termasuk guru dan staf, wajib menjadi teladan.
2. Pengawasan dan sosialisasi tentang bahaya merokok harus dilakukan secara rutin dan kreatif.
3. Kerja sama dengan orang tua dan masyarakat perlu diperkuat agar nilai-nilai hidup sehat juga terjaga di luar lingkungan sekolah.
4. Sanksi yang diberikan kepada siswa harus bersifat edukatif, bukan fisik. Misalnya melalui kegiatan sosial, diskusi, atau konseling.
Cermin untuk Kita Semua
Kasus siswa ditampar kepala sekolah ini semestinya tidak berhenti pada proses hukum atau perdebatan publik. Dan ini harus menjadi cermin bagi guru, orang tua, dan masyarakat untuk berbenah.
Kita sering menuntut siswa untuk disiplin, sopan, dan patuh pada aturan. Pertanyaannya: Apakah kita, para orang dewasa, juga telah memberi contoh yang sepadan?. Dunia pendidikan tidak akan pernah sehat jika para pendidik sendiri tidak hidup dalam nilai-nilai yang mereka ajarkan.
Menegakkan aturan memang perlu, tetapi menegakkan keteladanan jauh lebih penting. Ketika guru berhenti merokok di sekolah, siswa akan belajar bahwa menaati aturan bukan karena takut dihukum, tetapi karena menghargai nilai kesehatan dan integritas. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang benar-benar sehat bukan hanya karena bebas asap rokok, tetapi karena di dalamnya tumbuh budaya saling menghargai, disiplin yang mendidik, dan keteladanan. Kasus ini bukan sekadar soal tamparan, tetapi soal wajah pendidikan kita. Maka, sebelum kita menampar, mari kita bercermin.
Penulis:
Lay A. Yeverson
Pengawas Sekolah Madya SMA/SMK/SLB Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTT. Berdomisili di Kota Kupang.
Follow