Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Brigpol Rudy Soik divonis empat bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Negara. Dia terbukti melakukan penyaniayaan terhadap Ismail Patty Sanga warga Kota Kupang  kelahiran desa Taobali, Adonara, kabupaten Flores Timur.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, l7 Pebruari 200l5 dipimpin majelis hakim ketua,  I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yohana Lekbila,S.Ip, S.H.

Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Ardana, sedangkan Rudi Soik dalam persidangan iru didampingi kuasa hukumnya Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ismail. Selain divonis empat bulan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2000,” kata Sudira.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Rudi Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Terhadap putusan majeli hakim itu, kuasa hukum Rudi Soik menyatakan masih pikir- pikir terhadap putusan hakim, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak. “Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami,” kayanya.

Untuk diketahui, Rusy Soik pada tanggal 29 Oktober 20l4 lalu bersama beberapa temannya yang sedang bertugas mengusut kasus trafficking di Kupang berusaha mencari  Tony Seran yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT.

Setelah mencari keberadaan Tony Seran, Rudy dan teman-temannya itu menuju rumah Ismail di bilangan Walikota Kupang. Mereka menjemput Ismail dan membawanya ke Bimoku kelurahan Lasiana untuk mencari Tony Seran karena mereka menduga, Ismail mengetahui keberadaan Tony. Namun karena Ismail mengaku tidak mengetahui keberadaan Tony, Rudy menjadi marah dan memukul Ismail di kedua lutut dan bagian belakang kanan.

Setelah kejadian ini, Ismail kembali ke kampng halamannya, namun atas desakan keluarga dan sejumlah kerabatnya, Ismail kembali ke Kupang dan melaporkan masalah ini kepada penyidik Polda NTT.  Sejumlah relawan kemudian menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak agar Rudy segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Proses terhadap kasus ini ditangani denan cepat oleh penyidik Polda NTT dan akjirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Penfui, Kupang sejak November tahun lalu.(van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...