Rumah Perempuan Tangani 457 Kasus Kekerasan Selama 2014

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Sepanjang tahun 2014, Rumah Perempuan Kupang (RPK) telah melakukan pendampingan terhadap 457 perempuan dan anak korban kekerasan. Jumlah ini merupakan catatan akhir tahun 2014 dalam melakukan penanganan dan pendampingan  serta penguatan selama setahun  ini.

“Kasus kekerasan semakin marak terjadi terutama kekerasan terhadap anak. Karena itu dengan data yang ada pada kami, kita berharap semua pihak bisa mengambil peran yang sama bagaimana mendorong pemerintah dalam membuat kebijakan dalam penanganan terhadap korban kekerasan,” kata Direktris Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat Sinlaeloe, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat, (19/12/2014).

Libby Sinlaeloe merincikan, data penanganan terhadap korban kekerasan seksual yang ditangani selama 2014 sebanyak 457 dengan rincian, 103 Kasus KDRT, 54 Kasus Kekerasan Seksual, 21 Kasus kekerasan dalam pacaran/KDP, 97 Kasus Traficking, 4 kasus buruh migrant, 43 kasus anak berhadapan dengan hukum, 50 kasus remaja berhadapan dengan hukum, 50 kasus anak membutuhkan perlindungan khusus dan 35 kasus kekerasan lain seperti Penganiayaan, Peramapasan hak anak, pengeroyokan, dan pembunuhan.

Rumah Perempuan lanjut Libby telah melakukan berbagai upaya seperti konseling baik terhadap individu, keluarga maupun komunitas. Selain itu, melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan dalam proses non litigasi maupun litigasi baik proses ditingkat polisi, kejaksaan, maupun pengadilan termasuk melakukan mediasi dalam proses penyelesaian kekeluargaan bila itu menjadi keputusan korban dan keluarga korban.

“Disamping layanan diatas, rumah perempuan juga melakukan tekanan untuk proses penyelesaian kasus lewat surat dan media elektronik, baik media cetak maupun elektronik, serta membangun jaringan dengan pihak lain baik pemerintah maupun non pemerintah untuk penyelesaian kasus termasuk juga menyiapkan shelter untuk perempuan dan anak korban kekerasan yang terancam.” Kata Libby.

Devisi publikasi dan inforamsi Rumah Perempuan, Theresa Siti mengatakan, dalam menangani berbagai kasus, Rumah Perempuan tidak bekrja sendirian, tetapi bekerja sama dengan pihak lain. “Kami juga mendapat dukungan dari Kanwil Hukum dan HAM Wilayah NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, BP3TKI, Pusat Krisis Terpadu RSUD Kupang, Pemkot Kupang, Polresta Kupang Kota, Polres Kupang, Pemkab Kupang, dan UUPA Kabupaten Kupang,”papar Theresia. (riflan hayon)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...