Sembuh Dari Sakit, Daniel Adoe Siap Jalani Sidang

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 milair dikabarkan akan menjalani sidang lanjutannya pada, Selasa (8/4/2014) di Pengadilan Tipikor Kupang setelah dinyatakan sembuh oleh tim medis.

Terdakwa dikabarkan telah sembuh oleh tim medis setelah sebelumnya harus menjalani perawatan oleh tim medis, karena mengalami sakit sebelum menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2/4/2014) lalu.

Noven Bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/4) mengatakan terdakwa siap menjalani sidangnya pada, Selasa (8/4/2014). Sidang terhadap kasus korupsi, kata dia, yang melibatkan mantan Walikota Kupang itu akan dilanjutkan setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari penasehat hukumnya, Yohanes D Rihi (JR) di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/4/2014).

“Saya dapat info dari kuasa hukumnya, kalau terdakwa siap menjalani siding lanjutannya setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, “ katanya.

Noven menjelaskan sesuai penyampaian dari kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa siap menjalani sidang pada, Selasa (8/4). Selain itu kuasa hukum terdakwa juga meminta agar sidang dapat dimajukan pada, Selasa (8/4). “biasanya sidang, setiap hari Rabu dan Kamis, tapi karena permintaan kuasa hokum dan terdakwa maka sidang dimajukan satu hari dari sebelumnya, “ kata dia.

Sebelumnya diberitakan Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp.2, 6 miliar ditunda dengan alas an terdakwa mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe sakit sebelum sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2/4/2014).

Sebelum sidang digelar, terdakwa mengeluh sakit dan memberiathukan kepada Yohanes D Rihi selaku kuasa hokum terdakwa bahwa dirinya mengalami sakit. Sehingga dirinya meminta kepada kuasa hukum untuk melaporkan keadaan dirinya kepada majelis hakim untuk menunda persidangan itu.

Yohanes D Rihi kepada wartawan mengatakan sebelum sidang digelar terdakwa mengaku sakit terhadap dirinya. Untuk itu terdakwa minta untuk dipulangkan agar segera mendapatkan pengobatan dari dokter ahli yang menangani sakitnya. “saya diminta oleh terdakwa untuk memberitahukan kepada majelis haim untuk sidangnya ditunda karena terdakwa tiba-tiba mengalami sakit, saya sudah lapor dan sidangnya ditunda, “ katanya. (van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...