Terlibat Korupsi, Jaksa Djami Rotu Dibekuk di Rumah Dinas

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.comĀ  – Djami Rotu Lede oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 milyar.Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Senin (11/1/2016) mengatakan Djami Rotu Lede alias DRL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 milyar.

Dikatakan Ridwan, DRL merupakan oknum jaksa pada Kejati NTT. DRL merupakan otak dari penjualan aset negara seperti gedung sagaret, tanah yang merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Andy Wowurontu.”Dalam kasus itu sedikitnya 5 milyar yang dinikmati tersangka. DRL adalah otak dari kasus korupsi penjualan aset negara,” kata Ridwan.

Ditegaskan Ridwan, dalam kasus itu DRL berperan aktif dalam menjual aset negara yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang sah.Selain DRL, lanjut Ridwan,Ā  Kejati NTT juga telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Paul merupakan salah satu oknum yang membeli aset negara yang dijual oleh DRL.

“Dalam kasus yang sama, kami sudah tetapkan Paul Watang sebagai tersangka. Paul adalah oknum yang beli aset negara yang dijual tersangka,” ungkap Ridwan.

Menurut Ridwan, untuk sementara kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 5 milyar. Namun, untuk lebih pasti soal kerugian negara dalam kasua itu, Kejati NTT akan meminta pihak BPKP NTT untuk menghitungnya.

Diuraikan Ridwan, dalam kasus ini barang sitaan itu sudah dilakukan lelang sebanyak dua kali namun gagal. Karena gagal tersangka mengajukan surat untuk mengamankan barang itu. Tapi, tambah Ridwan, barang tersebut berupa gudang, tanah dan sebagainya dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui proses lelang lagi.

Sesuai pantauan, ketika dijemput tersangka tidak mau dibawa oleh tim dari Kejati NTT. Tersangka beralasan sakit. Namun atas perintah Kajati NTT, tersangka tetap digiring menuju Kejati NTT untuk dilakukan proses penahanan. Tersangka dijemput di rumah dinas Kejaksaan Kelurahan Oetete.(reka)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...