Tersangka Kasus Penganiayaan di Palibo Diancam Hukuman Berat

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban RA (18) di Palibo Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola beberapa waktu lalu diancam dengan hukuman berat oleh penyidik Polres Alor Unit Pidum I.

Berdasarkan rilis dari Humas Polres Alor, Jumad, 17/5/2024 pagi, kedua tersangka yang diketahui berinisial DDS (20) dan MO (19) dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengaan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berkas kedua tersangka sendiri sudah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 14 Mei 2024.

Kasus ini dilaporkan pada hari ini Kamis tanggal 04 April 2024, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/ 111 / IIII/ 2024 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT. Pada tanggal 30 Maret 2024 Unit Pidum I Sat Reskrim Polres Alor pun melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kronologi Kejadian

Bahwa pada awalnya sebelum kejadian pembacokan, pemuda dari Palibo memukul pemuda dari Wolatang namun kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya Jumad 30 Maret 2024 pada saat para tersangka sedang mengkonsumsi miras di bawah pohon yang berada di wilayah Wolatang, salah satu pelaku mengajak pelaku lainnya untuk mencari orang yang melakukan pemukulan terhadap pemuda dari Wolatang.

Selanjutnya para palaku pergi ke Palibo menggunakan sepeda motor berboncengan dimana salah satu pelaku sudah membawa parang.

Sesampainya di Palibo, mereka tidak menemukan orang yang dicari. ketika dalam perjalanan pulang, para pelaku melihat 3 orang sedang berjalan di pinggir jalan dan salah satu pelaku yang memegang parang menyuruh yang membawa motor untuk menepi (motor sambil berjalan pelan).

Saat sudah dekat dengan korban, pelaku langsung mangayukan parang yang dipegangnya ke arah korban sebanyak satu kali yang mengenai telinga kiri bagian belakang. Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri.

Selanjutnya pihak Sat Reskrim Polres Alor dibantu oleh personil Polsek Alor Tengah Utara melakukan pencairan dan penangkapan terhadap para pelaku dan langsung di lakukan penahaan di rutan Polres Alor. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...