Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Pada Hari Rabu (05/05/2021), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan tersangka berinisial SY dan barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 30 April 2021.

Sebelumnya, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTT dan dibantu oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur melakukan upaya paksa terhadap tersangka atas sikap yang tidak kooperatif pada proses penyidikan. Tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada tanggal 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali menuju Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021.

Wajib Pajak diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka SY merupakan direktur PT. CJW yang bergerak di bidang properti diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam periode Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan November 2019 untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp. 1.337.609.168,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).

Dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...