Kupang, seputar-ntt.com – Setelah menunggu sejak 2022-2023, Nahum Djabi bersama Tim Kuasa Hukum dan warga Desa Oefafi akhirnya bertemu langsung Kapolres Kupang AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K. Pertemuan itu untuk menuntut kepastian hukum terhadap 3 laporan polisi yang hingga kini belum tuntas ditangani Polres Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, Nahum Djabi menyampaikan kegelisahannya karena proses hukum tiga laporannya berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.
Berdasarkan data dari Tim Kuasa Hukum, ketiga laporan tersebut adalah:
1. *LP Nomor: STPL/B/223/VIII/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT*, tanggal 31 Agustus 2022. Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung Nahum, Reyner Kristian Maurid Djabi, serta dugaan tindak pidana pengrusakan sepeda motor.
2. *LP Nomor: STPL/B/120/VI/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT*, tanggal 25 Juni 2023. Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
3. *LP Nomor: STPL/B/201/X/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT*, tanggal 16 Oktober 2023. Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.
Kapolres Kupang mengakui ada kendala dalam penanganan perkara. Salah satunya pergantian pejabat di lingkungan Polres. AKBP Adhitya sendiri baru menjabat akhir Juli 2026. Begitu juga jabatan Kasat Reskrim yang baru berganti pada 4 September 2026.
“Meski begitu, kami berkomitmen perkara ini segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kapolres di hadapan Nahum dan kuasa hukum.
Poin positif dari pertemuan itu, penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan apakah laporan naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Nahum, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., mengapresiasi keterbukaan Kapolres yang mau menerima langsung kliennya.
“Kami apresiasi Bapak Kapolres sudah memberi ruang. Sebelumnya klien kami beberapa kali berharap bertemu tapi belum dapat akses,” kata Lamury.
Namun menurutnya, yang lebih penting adalah tindak lanjut.
“Pertemuan ini kami apresiasi. Tapi yang kami tunggu adalah tindak lanjut konkret. 3 laporan ini sudah 4 tahun. Kami berharap komitmen Kapolres dan penyidik diwujudkan lewat gelar perkara dan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati independensi penyidik. Namun lamanya penanganan membuat klien berhak mendapat kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum baru penyelesaian laporan Nahum Djabi. Sekaligus bentuk komunikasi konstruktif antara masyarakat, kuasa hukum, dan kepolisian untuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberi kepastian ( Nongki Finmeta)
Follow